MAJALENGKA-Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) merupakan lembaga intermediasi keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana dari dan untuk masyarakat, maka penerapan tata kelola yang baik sudah menjadi suatu keharusan. Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat pada tahun 2015, yang mewajibkan BPR menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Transparansi,
- Akuntabilitas,
- Pertanggungjawaban,
- Independensi, dan
- Kewajaran.
- Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
- Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
- Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas atau Fungsi Komite
- Kepemilikan Saham Anggota Direksi
- Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Anggota Direksi Dengan Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi Lain dan/atau Pemegang Saham BPR
- Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris
- Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris Dengan Anggota Dewan Komisaris Lain, Anggota Direksi dan/atau Pemegang Saham BPR
- Paket/Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Direksi dan Dewan Komisaris
- Rasio Gaji Tertinggi dan Gaji Terendah
- Frekuensi Rapat Dewan Komisaris
- Jumlah Penyimpangan Intern