Ada Sindikat Kasus PD Pembangunan

Senin 13-09-2010,07:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN – Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Cirebon menduga kuat peran aktor intelektual/dader di balik kasus korupsi PD Pembangunan. Ini terlihat dari dasar hukum hak-hak tanah asset PD Pembangunan Kota Cirebon berdasarkan SK Mendagri No 276/A.I/2/Des/1974 tanggal 7 Januari 1972 Jo Perda No 7 Tahun 1973 di Blok Siwodi. “Bahwa di Blok Siwodi Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, luas tanah yang tertera sekitar 6.137 meter persegi. Dan itu hak-hak tanah milik asset PD Pembangunan Kota Cirebon,” ujar Wakil Sekretaris DPC Peradi Cirebon, Sahroni Iva Sembiring SH, Minggu (12/9). Di atas tanah-tanah tersebut, kata dia, kemudian terbit lima sertifikat tanah hak milik (SHM). Terdiri dari SHM 4056 luas 1.401 meter persegi atas nama Drs Jumhana Cholil MM, SHM 4059 atas nama Firman Lesmana seluas 1.520 meter persegi, lalu SHM 4067 atas nama Drs Jumhana Cholil MM seluas 916 meter persegi, kemudian SHM 4081 seluas 1.335 meter persegi atas nama Ofem Lesmana, dan terakhir SHM 4082 luas 965 meter persegi atas nama Firman Lesmana. “Dengan dasar tanah negara, dengan rekomendasi yang disinyalir oknum di kelurahan, kecamatan, BPN, dan pemohon, terindikasi kuat adanya tindakan memanipulasi dan merekayasan warkah atau data-data riwayat tanah. Dari tanah PD ke tanah negara,” ungkapnya memberikan pernyataan pers kepada koran ini di sekretariat Peradi. Sahroni menilai, perubahan status tanah itu mengarah pada suatu tindak pidana pemalsuan surat-surat data tanah, sebagaimana diatur pasal 362 KUHP. Seharusnya, prosedur hukum proses penerbitan penyertifikatan atas sebidang tanah tersebut harus berdasarkan ketentuan UUPA tahun 1961, Jo PP 10 tahun 1961 pasal 22, 19, 23, 44. Dimana seseorang untuk mendapatkan dan memiliki atas tanah negara, harus menguasai, menempati, mengelola, membayar PBB selama 20 tahun. Baru dapat mengajukan permohonan atas tanah tersebut kepada BPN Cirebon dengan mendapatkan izin dari SK Kanwil BPN Jabar. “Nah, dalam kasus ini ternyata pemohon baru menempati tanah sejak 2004 sampai 2009, alias baru 5 tahun,” terangnya. Karena itu, masih menurut Sahroni, diduga telah terjadi gratifikasi yang melibatkan banyak oknum pemerintahan. Selanjutnya, surat keterangan tanah tersebut bisa disertifikatkan yang ditandatangani dan dikeluarkan Direktur PD Pembangunan Sofiani, bukan merupakan syarat penentu dan mutlak sebagai dasar terbitnya sertifikat atas tanah tersebut. Karena harus tetap mengacu pada UU PA yang ada. “Jadi jelas ada sindikat dan aktor intelektual atau dader dalam kasus ini. Siapa dia, skenarionya mengarah pada MR X, atau MR IDN. Dia seorang pejabat dan memiliki kedudukan strategis serta power. Dengan tujuan memanipulasi data, menggelapkan uang negara. Alias korupsi, padahal seharusnya hasil penjualan itu masuk ke PAD,” bebernya tanpa menyebutkan identitas jelas MR X atau MR IDN dimaksud. Dalam sebuah kesempatan belum lama ini di Si Walks, tempat usaha rekreasi yang kini tengah dibangunnya, salahseorang pemilik tanah dulunya kepunyaan PD Pembangunan, Jumhana Cholil menjelaskan, bahwa kasus PD Pembangunan yang mencuat tidak lebih dari para oknum pejabat di PD Pembangunan saling berebut uang hasil penjualan tanah darinya. “Saya sih pembeli tidak tahu apa-apa, mereka itu hanya rebutan uang (pembelian) dari saya,” ucapnya singkat. (hen)

Tags :
Kategori :

Terkait