Sebelum Masuk Blok Tahanan Lapas Kesambi, Gotas Jalani Program AO 30 Hari

Kamis 03-05-2018,21:31 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Mantan wakil bupati Cirebon, Tasiya Soemadi Algotas kini menjadi tahanan Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon. Saat ini Gotas mendekam di ruang Administrasi Orientasi (AO) selama beberapa waktu ke depan. Baca: Breaking News: Eks Wabup Cirebon, Gotas Ditangkap Kejaksaan Agung di Pekalongan Setelah Gotas Dibui, Jaksa Incar Tersangka Lain Kalapas Kesambi Heni Yuwono mengatakan, setelah menjalani program AO, Gotas nantinya dimasukan ke blok sesuai tahapan pembinaan. \"Untuk program AO 30 hari, mas,\" sebut Heni. Sebelumnya, mantan wakil bupati Cirebon yang sempat jadi buronan kejaksaan itu ditangkap di Pekalongan, Senin (30/4) lalu. Penahanannya terkait kasus korupsi dana bantuan bansos 2009-2012. Baca: Kilas Balik Gotas, dari Putusan Tipikor Bandung yang Bikin Lega hingga DPO Istri Gotas Pasrah: Saya Serahkan ke Allah Pasca Gotas Tertangkap, Begini Sikap PDI Perjuangan   Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 436 K/PID.SUS/2016 tanggal 14 September 2016. Petikan putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung nomor 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015. Gotas dinyatakan bersalah dan harus dipenjara selama 5 tahun 6 bulan. Setelah putusan MA terbit, Gotas tak pernah memenuhi panggilan kejaksaan hingga per 1 Februari 2017 dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait