Petani Edarkan Dextro

Selasa 29-01-2013,23:04 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Karena Tergiur Keuntungan Besar, Baru Seminggu Sudah Tertangkap SUMBER – Tay (48) warga Desa Sumber Lor Blok Karangbalen dan Nas (38) warga Desa Kudumulya Blok Makam Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon diringkus jajaran Satreskrim Polres Cirebon, Senin (28/1). Pasalnya, kedua pria yang berprofesi sebagai petani ini diketahui mengedarkan pil dextro tanpa izin. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 3.000 butir pil dextro, 23 paket atau 230 butir pil dextro siap edar, kantong plastik kecil, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu rupiah. Keterangan yang berhasil dihimpun Radar Cirebon menyebutkan, penangkapan kedua orang tersangka tersebut berawal adanya laporan dan informasi dari warga setempat yang resah dengan peredaran pil dextro. Polisi yang mendengar info tersebut segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk membuktikan kebenarannya. Benar saja, di desa tersebut tepatnya di areal persawahan petugas melihat kedua orang yang berprofesi sebagai petani sedang melancarkan transaksi jual beli pil dextro. Polisi yang tak mau kehilangan kedua tersangka yang telah meresahkan masyarakat segera mengepung dan menggerebek lokasi tersebut. Alhasil, kedua orang tersangka berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cirebon berserta barang bukti. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku digelandang dan mendekam di balik jeruji polres Cirebon. Di hadapan penyidik pelaku mengaku, menjual pil dextro karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Terlebih lagi saat musim hujan terus mengguyur Kabupaten Cirebon. “Para petani siap merugi hingga puluhan juta rupiah karena musim hujan tiba, dan salah satu jalan untuk terus menghidupi anak istri ya terpaksa menjual pil dextro,” ungkapnya. Lebih lanjut diakui Tay dan Nas, baru seminggu mengedarkan pil dextro dengan modal awal Rp180 ribu. Lalu dikemas setiap 10 butir dijual dengan harga Rp5.000. Pelanggannya mulai dari kalangan pemuda dan pelajar di wilayah Kecamatan Babakan. Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema melalui Kasat Narkoba AKP Hartono didampingi Kasubag Humas AKP Hasanudin membenarkan, pihaknya telah mengamankan kedua orang petani yang telah berani mengedarkan pil dextro tanpa surat izin penjualan. Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terkait kasus ini dengan meminta sejumlah keterangan dari beberapa saksi. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait