Semua Gedung Pemkab Cirebon Belum Layak Pakai, Ini Sebabnya

Rabu 09-05-2018,09:47 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cirebon mulai melakukan pengecekan ke seluruh SKPD tentang proteksi bahaya kebakaran di setiap gedung milik pemerintah. Pengecekan alat pemadam api ringan (APAR) itu dilakukan secara bertahap. Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar mengaku, sudah mulai melakukan sosialisasi dan pengecekan apar di SKPD. Dari sampel sementara yang diambil, hampir semua gedung milik Pemerintah Kabupaten Cirebon masuk ketegori belum layak pakai semua. Dia menyampaikan, untuk kantor bupati sendiri keberadaan APAR minimal 48 titik. Tapi kondisi saat ini hanya ada 26 APAR. \"Kantor bupati yang segitu besarnya masih dikategorikan belum layak pakai, mengingat apar yang tersedia masih kurang memenuhi standar. Itu belum termasuk hydrant. Bahkan keberadaan 8 hydrant di sekitar pusat pemerintahan tidak ada yang berfungsi sama sekali,” ujar Iis kepada Radar, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/5). Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon itu menjelaskan, setiap ruangan yang luas lantai sampai dengan 100 meter, harus dilengkapi APAR jenis zat asam arang (CO2) ukuran minimal 2 kg. Kemudian, setiap ruangan dengan luas lantai sampai 800 meter, selain harus memenuhi syarat dilengkapi dengan hydrant minimal satu. “Setiap ruangan dengan luas lantai melebihi ketentuan tadi, maka alat-alat pemadam kebakaran harus disediakan dan disesuaikan. Nah untuk setiap tempat parkir terbuka yang luasnya sampai 135 meter, wajib menyediakan minimal satu APAR dengan ukuran minimal 2 kg. Tapi, ketika lebih dari ketentuan itu, maka harus menambah satu APAR lagi,” paparnya. Atas dasar itu, sambung Iis, pemeriksaan proteksi kebakaran dilakukan di semua instansi dan gedung-gedung milik pemerintah. Setelah itu akan dilanjut ke bangunan milik swasta atau perseorangan. “Sosialisasi itu sekaligus pemeriksaan dimulai sejak akhir bulan April sampai akhir Mei mendatang,” terangnya. Dia mengungkapkan, pemeriksaan dimulai dari Sekretariat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Gedung DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Pertanian, DPUPR, DPKPP, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, Dinsos Diskominfo, Dinas Koperasi dan UMKM, Disnakertrans, DPPKBP3A, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan. “Itu jumlah SKPD yang baru diperiksa. Besok, (hari ini, red) kita akan memeriksa proteksi bahaya kebakaran di Disbudparpora, DPMPTSP, dan Disperindag,” pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait