Parpol Bantah Dobel Dukungan

Jumat 01-02-2013,21:09 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Hery Protes, Minta Kesaksian 10 Parpol Pengusung Anyar JAKARTA - Untuk ketiga kalinya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang atas gugatan yang dilakukan LSM Komunal  terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lantai lima Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemarin (31/1). Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi pengurus parpol, saksi ahli dan ketua Panwaslu Kota Cirebon. Sebelum sidang dilanjutkan dengan meminta keterangan para saksi, Direktur Eksekutif LSM Komunal, Hery Susanto mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang yang diketuai Nurhidayat Sardini, anggota Valina Singka Subekti dan Saut Sirait. Hery keberatan dengan kehadiran hanya tiga ketua parpol non parlemen pendukung Ayi Nadjib-Azrul (Anyar), yakni Ketua PKNU Supriyatna, Ketua Partai Persatuan Daerah (PPD) Herwowo Rogawa dan Sekretaris PKPI Asep Hendro. Ketiganya, oleh Hery dianggap parpol pendukung Anyar, mestinya yang dihadirkan pimpinan sepuluh parpol yang mengusung Anyar. “Kami keberatan KPU menghadirkan ketiga orang ini sebagai saksi, karena ketiganya bukanlah saksi dari parpol ganda dukungan,” protes Hery. Hery bahkan membeberkan bukti tanda tangan yang dilakukan sekretaris PKPI, Ketua PPD dan ketua PKNU tertanggal 10 November 2012 terhadap pasangan BS (Basirun-Suryaman). Bukti tanda tangan ini menunjukkan adanya dukungan ganda. Dirinya bahkan mempertanyakan sikap KPU yang memberikan tanda terima sementara terhadap BS, sedangkan Anyar yang mendaftar terakhir justru malah langsung diberikan register. “Saya menduga ada pengondisian by setting untuk Anyar, karena ada irisan parpol yang mendukung BS dan Anyar. Berkas BS tidak lengkap kok tidak dikembalikan malah diberikan tanda terima sementara,” kata Hery. Ketua Sidang DKPP, Nurhidayat Sardini mengatakan, persidangan ini digelar karena ada pengaduan dari teradu (Hery Susanto, red) kepada DKPP, dan pihaknya akan memprosesnya, apakah, kalaupun teradu (KPU) menganggap ketiga saksi ini layak, ya silakan saja. “Keberatan tetap kami catat di persidangan, tapi nanti akan kami nilai,” kata Nurhidayat. Nurhidayat menjelaskan, DKPP akan mengecek kesesuaian surat dukungan dengan bukti awal, dari situ akan bisa dinilai, sedangkan keterangan secara lisan sifatnya untuk memperkuat saja. Karena yang terpenting bukti tertulis. Sementara, Ketua PKNU Kota Cirebon, Supriyatna dalam kesaksiannya menegaskan, dari awal pendaftaran, sebenarnya tidak ada yang namanya dobel dukungan, termasuk PKNU tidak pernah merasa ada dobel dukungan. Karena saat mendaftarkan calon wali kota dan calon wakil wali kota, pihaknya tetap komitmen mengusung Ayi Nadjib-Azrul Zuniarto (Anyar). Dia secara tegas menyatakan tidak pernah mendukung pasangan Basirun-Suryaman (BS). “Surat pernyataan dukungan juga ada semua. Pada saat daftar ke KPU, semua ketua partai pengusung Anyar hadir semua. Malah ketua KPU saat itu mengabsen ketua dan sekretaris, dan semuanya hadir,” bebernya. Pihaknya juga menambahkan, parpol nonparlemen sebenarnya menandatangani absensi, bahkan di dalam ruangan pendaftaran juga kembali di absen ulang oleh ketua KPU. Ini membuktikan sembilan parpol non parlemen minus Partai Kedaulatan mendukung Anyar. Supriyatna juga menyerahkan surat rekomendasi parpol non parlemen ke Anyar, surat mendukung Anyar, dan surat yang menegaskan tidak pernah mendukung BS yang dikabarkan ditandatangani ketua dan sekretaris. Hal senada juga dikatakan Sekretaris PKPI Kota Cirebon, Asep Hendro. Menurut Asep, partainya tidak pernah sekalipun mendukung pasangan BS, karena PKPI hanya mengusung  Anyar dan ikut mengantarkan  pendaftaran sampai pengambilan nomor urut. Dengan kata lain, PKPI Kota Cirebon tidak pernah mendukung BS. “Ketika mendaftar, justru ketua dan sekretaris parpol  pengusung Anyar diabsen langsung oleh Ketua KPU,” ujarnya. Ketua Partai Persatuan Daerah (PPD), Herwowo Rogawa mengatakan, dari awal saat pihaknya bersatu sempat mendukung pasangan Suryaman-Nana Supriyana, bahkan sampai di notaris di  Jalan Siliwangi, Suryaman saat itu sempat ditanya kesiapan menjadi calon wali kota. Tapi Suryaman jusru menjawab tidak sanggup karena tidak punya uang. Akhirnya parpol-parpol  membuat surat pernyataan untuk mendukung Ayi Nadjib sebagai calon wali kota. “Jadi yang dobel itu apa? Saya tidak membodohi diri saya, saat kami menyatu kok tiba-tiba dikatakan dukungan ganda. Saya saja tidak pernah tahu siapa itu Hery Susanto,” ujarnya penuh tanda tanya. Menurut pria yang akrab disapa Wowo itu, harusnya sebelum pengaduan, Hery Susanto melakukan cross check dan bertanya langsung ke kami. Justru yang menjadi pertanyaan pengaduan itu tahunya dari siapa? Padahal pihaknya menginginkan pilwalkot Cirebon berlangsung aman dan kondusif. “Saat pendaftaran kami para ketua parpol juga hadir semua. Justru berkas yang dibawa BS itu adalah berkas yang sebenarnya tidak kami ketahui. Dan berkas itu yang membawa ketua PDK Nana Supriana,” tandasnya. Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi SH MH meluruskan tudingan terhadap dirinya yang dianggap tidak kooperatif saat menghadiri Obor (Obrolan Seputar Cirebon). Karena sifatnya obrolan, maka hanya sebatas ngobrol saja. Namun yang terjadi justru Komunal mengarahkan supaya dirinya menerima  pembicaraan dari lawan bicaranya (mantan ketua KPU, Darumakka). Dirinya mencontohkan sikap Darumakka yang mempersoalkan pemeriksaan kesehatan calon yang dilakukan sebelum pengumuman, karena dianggap memboroskan anggaran. Padahal aturan terbaru, pemeriksaan kesehatan adalah salah satu syarat pendaftaran calon. “Komunal memaksa saya untuk mengikuti alur pembicaraan mantan ketua KPU,” jelasnya. Saksi ahli Universitas Pasundan, Absar Kartabrata mengatakan, dalam administrasi negara dibutuhkan kecepatan dalam pengambilan keputusan, apalagi menyangkut tahapan pilkada. Berdasarkan aturan, sikap KPU itu hanya ada dua, menerima atau menolak. Persoalannya, kata Absar, itu masuk diskresi atau tidak, apakah KPU perlu memutuskan atau tidak. “Dalam Undang-undang, tidak mungkin ada dua pasangan calon didukung satu parpol,” tegasnya. Ketua Panwaslu, H Wasikin Marzuki, dalam kesaksiannya menjelaskan, saat malam terakhir pendaftaran, BS sempat dipending oleh KPU sampai pukul 23.00 WIB. Karena saat itu, KPU kebingungan, apalagi saat KPU ingin mengembalikan berkas dari BS, ternyata Basirun tidak mau menerimanya. “KPU sebenarnya dikerjai H Basirun. Apalagi saat itu sampai pukul 23.00 WIB selesai waktu pendingnya, Basirun justru malah tidak datang,” bebernya. Menurut Wasikin, malam itu sebenarnya harus ada penyelesaian, yakni menggelar rapat KPU dengan Panwas. Akhirnya muncul kesepakatan diberi waktu sampai dua hari karena menunggu tanda tangan ketua Partai Barnas Tri Surya yang baru perjalanan dari Tanah Suci. Tapi sampai hari kedua  batas waktunya pukul 16.00 WIB Tri Surya  tidak datang, akhirnya Panwas meminta KPU tutup buku (diskualifikasi) terhadap BS. Diberikan kebijakan tapi BS tidak memenuhi, justru Panwaslu kasihan terhadap KPU karena jadi korban sandiwara, situasi saat itu memang mesti dipending. “Malam itu saya yang bertanggung jawab untuk dipending, tapi panwas tidak pernah membuat surat rekomendasi,” bebernya. Pada sidang kali ini, selain pelapor Hery Susanto, terlapor Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi dan Ketua Pokja Pencalonan Dita Hudayani SH, hadir pula anggota KPU Drs Hartojo dan sekretaris KPU yang terlihat memberi support. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait