Honor Ketua KPU Naik Drastis

Sabtu 02-02-2013,23:01 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Sekjen Baru Resmi Dilantik JAKARTA- Ada kabar gembira bagi para pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seiring dengan semakin beratnya beban menjelang Pemilu 2014, pemerintah menaikkan uang kehormatan alias honorarium pejabat KPU, mulai pusat hingga kabupetan/kota. Kenaikannya lumayan drastis. Bahkan, honor ketua KPU pusat membengkak dari Rp10,6 juta menjadi Rp23,75 juta. Kenaikan itu sesuai dengan amanat pasal 118 UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menindaklanjuti dengan menandatangani Perpres Nomor 11/2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota pada 18 Januari lalu. Dalam perpres tersebut, ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota bakal mendapat honor setiap bulan. Nilainya bervariasi (detailnya lihat grafis). Honor diberikan di luar uang perjalanan dinas. \"Ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota, yang melakukan perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri, diberi biaya perjalanan dinas.\" Demikian bunyi pasal 3 ayat (1) perpres itu. Besarannya, menurut pasal 3 ayat (2) perpres, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjalanan dinas bagi pegawai negeri sipil (PNS). Perpres tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 Januari lalu. \"Dengan adanya putusan soal uang kehormatan itu, besaran gaji dan tunjangan yang diterima pejabat KPU meningkat signifikan. Sebelumnya, gaji anggota KPU pusat setelah dipotong pajak adalah Rp10,6 juta, sedangkan ketua dan anggota KPU provinsi masing-masing menerima Rp6 juta dan Rp5 juta. Untuk ketua dan anggota KPU kabupaten/kota, masing-masing menerima Rp5 juta dan sebesar Rp4 juta. KPU juga menganggarkan biaya Pemilu 2014 senilai total Rp23,6 triliun. Angka tersebut naik lebih dari seratus persen dibandingkan Pemilu 2009 yang hanya Rp10,4 triliun. Anggaran Pemilu 2014 yang akan digunakan pada 2013 sebesar Rp7,3 triliun. Angka itu sudah mendapat persetujuan DPR. Saat ini nilainya tinggal dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya, KPU mengusulkan anggaran 2013 sekitar Rp8 triliun. Rinciannya, alokasi untuk KPU pusat Rp660,5 miliar, KPU provinsi Rp1,2 triliun, dan KPU kabupaten/kota Rp6,1 triliun. Untuk anggaran Pemilu 2014 yang digunakan pada 2014, KPU mengajukan anggaran Rp16,2 triliun. Usul itu masih dibahas dengan parlemen. Sementara itu, sosok Arif Rahman Hakim sebagai Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru bisa jadi sosok yang tepat. Latar belakang Arif yang berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)  cocok untuk mendukung kesekjenan KPU yang didominasi kerja teknis. Setelah ditetapkan melalui Keppres No 16/M/2013, Arif dilantik oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik sebagai Sekjen di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (1/2). Arif resmi menggantikan Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi yang sudah memasuki masa pensiun. Meski Bambang sempat diputuskan untuk dikembalikan ke instansi asal setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU tetap melanjutkan masa kerja yang bersangkutan. Pertimbangannya, masa pension tepatnya pada 26 Januari lalu. Husni mengatakan, dengan terisinya jabatan sekjen baru, tugas pembaruan, pelayanan,  dan dukungan teknis administrasi akan berjalan dan terkoordinasi dengan baik. Terhitung sejak kemarin, tinggal tersisa 433 hari pemungutan suara pada 9 April 2014.  \"Rentang waktu itu bisa dianggap lama jika kita ingin melaksanakan pemilu yang biasa-biasa saja. Namun bisa cepat karena keinginan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemilu yang lebih baik,\" ujar Husni Kamil. Karena dilantik di tengah tahapan pemilu legislatif (pileg), Husni berharap Sekjen KPU yang baru bisa mencermati dan menyatukan gerak langkah untuk membenahi beberapa hal yang belum memuaskan. Setidaknya, kata Husni, ada enam hal yang kerjanya perlu ditingkatkan. Antara lain, pemutakhiran dan penetapan data pemilih, pengadaaan dan distribusi logistik, penyelesaian sengketa. \"Termasuk pula sosialisasi pemilu, penghitungan suara, dan peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu,\" ujarnya. Setelah pelantikan, Arif mengatakan bahwa sejak awal,  dirinya berniat untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Karena itu, penyelenggara pemilu harus mengacu pada aturan yang disepakati. \"Saya akan menekankan untuk menjaga integritas, menjaga profesionalisme,\" ujar Arif. (ken/c8/agm)

Tags :
Kategori :

Terkait