Pemkot Menang Gugatan Lahan Sengketa Lawan Warga
CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon memenangkan gugatan terhadap warganya sendiri. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan pemkot menjadi pemenang sengketa tanah seluas 1.201 meter persegi di Kelurahan/Kecamatan Harjamukti.
Dalam salah satu putusannya, tergugat II (H Ikarsan) dan kawan-kawan, warga Blok Sirandu Kelurahan Pegambiran/Lemahwungkuk, harus membayar uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu/hari. Terhitung sejak 28 Juni 2012 lalu.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon, Yuyun Sriwahyuni SH menerangkan, dengan kemenangan putusan banding ini, pemkot bisa melakukan eksekusi. Meskipun demikian, menghormati hak hukum yang melekat pada warga negara, pihaknya mempersilakan dan menunggu pihak lawan untuk mengajukan kasasi. Jika tidak, dalam waktu 14 hari sejak 5 November 2012, keputusan tersebut sudah dianggap inkracht. “Kami menerima salinan putusannya pada Rabu, 23 Januari 2013. Kami dengar mereka kasasi,” terangnya didampingi Kasubag Bantuan Hukum, Ferry Djunaedi SH dan Suripto SH kepada Radar di ruang kerja, Jumat (1/2).
Yuyun menjelaskan saat ini di atas luas lahan tersebut belum bisa dibangun bangunan apa pun. Sebab putusan kasasi belum juga turun. Namun, jika mereka ternyata tidak mengajukan kasasi, saat ini pemkot sudah bisa membangun bangunan apa pun di atasnya. “Kami belum mengetahui pasti mereka kasasi atau tidak, yang pasti, putusan banding telah menguatkan putusan di PN Kota Cirebon yang memenangkan pemkot,” jelasnya. Sampai ada kekuatan hukum tetap, bagian Hukum Pemkot terus berkoordinasi dengan dinas teknis terkait yang akan memanfaatkan tanah tersebut.
Ferry Djunaedi menambahkan sembilan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, satu di antaranya mengharuskan tergugat II (warga masyarakat) untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) kepada pemkot sebesar Rp500 ribu setiap hari, sejak tanggal 28 Juni 2012 lalu. “Hitung saja, nilainya bisa mencapai ratusan juta. Jika di tingkat kasasi mereka kalah juga, uang dwangsom semakin bertambah,” ucapnya.
Ferry mengungkapkan Pengadilan Tinggi Bandung menghukum mereka untuk mengosongkan objek sengketa. Termasuk membongkar secara sukarela tembok yang mengelilingi objek sengketa. Jika diperlukan, pembongkaran akan melibatkan pihak berwajib dan Satpol PP. Menurut petugas hukum di lapangan, Suripto, tembok tersebut dibangun untuk kemudian dijadikan sesuatu. Bahkan, plang tanda milik pemkot di lahan sengketa dicabut, dan dijual di pasar loak. “Mereka akan menyewakan dan menjual tanah itu. Padahal itu tanah pemkot,” terangnya.
Yuyun menegaskan warga atau masyarakat jangan sembarangan menggunakan lahan milik pemkot. Pihaknya tidak segan menggugat dan membebankan biaya uang paksa atas penguasaan tanah pemkot. Karena itu, jika ingin memanfaatkan tanah pemkot yang masih kosong, warga atau masyarakat dipersilakan datang ke pemkot untuk berkonsultasi. “Kalau mau menyewa, jika dimungkinkan silakan saja, tapi koordinasi dulu. Jangan main pakai saja,” tuturnya. (ysf)