CIREBON-Per bulan Juli 2018, proses lelang pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Cirebon akan semakin sederhana dan cepat. Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Pengendalian Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan pada Bagian Pembangunan Wisnu Prasety, Kamis (17/5). Menurutnya, hal itu seiring dengan adanya peraturan presiden baru nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Peraturan ini sebagai pengganti Perpres nomor 54 tahun 2010. “Perpres ini sudah diubah empat kali. Presiden mengevaluasi dan menginginkan deregulasi kebijakan di seluruh sektor pemerintahan, termasuk pengadaan barang dan jasa jangan dibuat sulit,” tuturnya. Pemerintah pusat menginginkan proses lelang nantinya dibuat simple dan sederhana. Untuk itu, ada aturan yang dikurangi dan disempurnakan. Adapun salah satu poin yang diubah adalah lelang diganti menjadi tender. “Semua diarahkan lelang cepat. Kalau di pusat itu ada sistem informasi kinerja penyedia (Sikap) yang di dalamnya berisi penyedia barang dan jasa seluruh Indonesia. Kami juga mengarahkan penyedia untuk masuk ke sistem itu untuk bisa mengikuti lelang cepat,” ucapnya. Dia menjelaskan, lelang cepat itu merupakan pola menyediakan Sikap. Misalnya, dinas punya pekerjaan dengan syarat A, B, C, dan D masuk ke Sikap, kemudian dengan sendirinya sistem langsung menyaring penyedia yang memenuhi kriteria. “Misal butuh penyedia konstruksi, otomatis sistem akan mengeliminasi penyedia lainnya. Paling tidak, 5 hari sudah selesai. Karena langsung tersaring, penentu kemenangan nanti di harga. Ngadu harga siapa yang ngasih paling murah,” sambungnya. Lebih lanjut Wisnu menyampaikan, pertama pihaknya akan melakukan sosialisasi itu kepada seluruh kepala SKPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Kita masih punya waktu sampai aturan ini diterapkan. Masa transisi sampai Juli nanti. Kontraktor lokal memang sudah sebagian besar mendaftar ke Sikap. Kami juga akan lakukan sosialisasi ke penyedia barang dan jasa,” pungkasnya. (sam)
Juli, Layanan Barang dan Jasa Semakin Cepat
Jumat 18-05-2018,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,09:19 WIB
Suzuki Ertiga Gen-1 Bekas Masih Layak Dibeli? Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Selasa 29-09-2026,09:08 WIB
Suzuki Ertiga Bekas vs Avanza dan Xpander, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Selasa 29-09-2026,17:30 WIB
Ramalan Zodiak Leo, Scorpio, dan Aquarius Minggu Ini: Saatnya Atur Energi, Fokus, dan Hubungan
Selasa 29-09-2026,08:49 WIB
Syarat Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini 3 Skenario Terbaik
Selasa 29-09-2026,10:56 WIB
Perairan Masalembo, Disebut ‘Segitiga Bermuda’ Indonesia, Lokasi Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam
Terkini
Rabu 30-09-2026,07:00 WIB
Revitalisasi RSUD 45 Kuningan Didorong Masuk Program Prioritas Nasional, Ini Alasannya
Rabu 30-09-2026,06:08 WIB
3 Syarat Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Skenario Ini Jadi Pilihan Terbaik Garuda
Rabu 30-09-2026,06:01 WIB
Kuningan Masuk Program RDTR Region I, Bupati Dian Teken Pakta Integritas
Rabu 30-09-2026,05:13 WIB
Panduan Membeli Mobil Bekas Suzuki Ertiga Gen 1, Kelebihan Mesin K14B Irit BBM, Kekurangan Cuma Ini
Rabu 30-09-2026,05:12 WIB