CIREBON-Per bulan Juli 2018, proses lelang pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Cirebon akan semakin sederhana dan cepat. Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Pengendalian Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan pada Bagian Pembangunan Wisnu Prasety, Kamis (17/5). Menurutnya, hal itu seiring dengan adanya peraturan presiden baru nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Peraturan ini sebagai pengganti Perpres nomor 54 tahun 2010. “Perpres ini sudah diubah empat kali. Presiden mengevaluasi dan menginginkan deregulasi kebijakan di seluruh sektor pemerintahan, termasuk pengadaan barang dan jasa jangan dibuat sulit,” tuturnya. Pemerintah pusat menginginkan proses lelang nantinya dibuat simple dan sederhana. Untuk itu, ada aturan yang dikurangi dan disempurnakan. Adapun salah satu poin yang diubah adalah lelang diganti menjadi tender. “Semua diarahkan lelang cepat. Kalau di pusat itu ada sistem informasi kinerja penyedia (Sikap) yang di dalamnya berisi penyedia barang dan jasa seluruh Indonesia. Kami juga mengarahkan penyedia untuk masuk ke sistem itu untuk bisa mengikuti lelang cepat,” ucapnya. Dia menjelaskan, lelang cepat itu merupakan pola menyediakan Sikap. Misalnya, dinas punya pekerjaan dengan syarat A, B, C, dan D masuk ke Sikap, kemudian dengan sendirinya sistem langsung menyaring penyedia yang memenuhi kriteria. “Misal butuh penyedia konstruksi, otomatis sistem akan mengeliminasi penyedia lainnya. Paling tidak, 5 hari sudah selesai. Karena langsung tersaring, penentu kemenangan nanti di harga. Ngadu harga siapa yang ngasih paling murah,” sambungnya. Lebih lanjut Wisnu menyampaikan, pertama pihaknya akan melakukan sosialisasi itu kepada seluruh kepala SKPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Kita masih punya waktu sampai aturan ini diterapkan. Masa transisi sampai Juli nanti. Kontraktor lokal memang sudah sebagian besar mendaftar ke Sikap. Kami juga akan lakukan sosialisasi ke penyedia barang dan jasa,” pungkasnya. (sam)
Juli, Layanan Barang dan Jasa Semakin Cepat
Jumat 18-05-2018,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,19:31 WIB
Dugaan Korupsi Rp5 Miliar di Desa Gombang, Warga Desak Bupati Cirebon Bertindak
Selasa 07-04-2026,07:01 WIB
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Asli, Cukup Bawa Ini
Selasa 07-04-2026,09:16 WIB
Kasus Kredit Macet Bank Cirebon, Calon Tersangka Segera Diperiksa
Senin 06-04-2026,23:01 WIB
Fahri Hamzah: Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional di Tengah Situasi Global
Senin 06-04-2026,21:01 WIB
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Terkini
Selasa 07-04-2026,18:30 WIB
Sidang PTUN Bandung Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kuwu Kalianyar untuk Pecat 2 Perangkat Desa
Selasa 07-04-2026,18:00 WIB
CIMB Niaga Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis Lewat OCTOBIZ, Solusi Digital Terintegrasi untuk Pelaku Usaha
Selasa 07-04-2026,17:30 WIB
New Honda Stylo 160 Makin Mewah dan Retro, Pilihan Warna Baru Bikin Tampil Beda
Selasa 07-04-2026,17:00 WIB
Sekolah Lima Hari SD Kota Cirebon, Program MBG Menyesuaikan Jadwal Baru
Selasa 07-04-2026,16:30 WIB