Disperdagin Fasilitasi 80 PIRT dan 60 Halal Secara Gratis

Jumat 18-05-2018,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon kembali memfasilitasi pelaku usaha kecil, sedang dan menengah untuk mendapatkan sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT) dan halal secara gratis. Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kabupaten Cirebon Dra Hj Eli Lilis Surtini MSi melalui kepala Seksi Fasilitasi dan Standarisasi Industri Rodiya ST MM mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Disperdagin Kabupaten Cirebon baru saja membuka pendaftaran sertifikat PIRT untuk 80 IKM (Industri Kecil dan Menengah) dan sertifikat halal untuk 60 IKM secara gratis. \"Ayo buruan daftar, fasilitasi PIRT dan sertifikat halal gratis baru saja dibuka,\" kata Rodi kepada Radar Cirebon. Menurutnya, langkah itu akan menumbuhkan semangat kepada para IKM untuk mengurus segala sertifikasi yang dibutuhkan pelaku usaha. Sebab, lanjut Rodi, sertifikasi akan membuat produk-produk yang dimiliki IKM punya daya saing tinggi, mengingat masyarakat semakin pintar memilih produk yang dikonsumsi. Pihaknya menilai, langkah-langkah itu akan sesuai harapan yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan industri kecil. \"Jadi, IKM merasa nyaman dan dilayani, sekaligus bangga bisa pasarkan produk sehat dan halal,\" ujarnya. Lebih lanjut, kata Rodi, untuk memperoleh sertifikat PIRT dan halal secara gratis, maka para IKM haruslah melampirkan fotokopi E-KTP, memiliki label kemasan, harus ada izin usaha mikro kecil dari kecamatan dan surat keterangan usaha (SKU) dari desa. \"PIRT dan halal penting dimiliki, jika ada PIRT dan halal berarti ada jaminan produknya higienis dan berkualitas,\" kata Rodi. Sementara itu, salah satu IKM Siwang (trasi bawang) Umaeroh mengaku tertarik dengan program fasilitasi PIRT dan halal gratis. \"Wah ini sangat bagus, bisa membantu kita para IKM. Karena dengan begitu, kita nambah semangat untuk berjualan,\" tuturnya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait