Guyon soal Bom, 2 Anggota DPRD Diturunkan dari Pesawat

Rabu 23-05-2018,18:24 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

BANYUWANGI-Basuki Rachmad dari Fraksi Hanura dan Nauval Badri dari Fraksi Gerindra diamankan oleh petugas Bandara Banyuwangi karena bercanda soal bom, Rabu (23/5). Awalnya, mereka akan ke Jakarta dengan menumpang pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada Rabu sore ke Jakarta. Saat masuk ruang pemeriksaan, Basuki secara spontan mengatakan bahwa salah satu tas milik rekannya yang satu pesawat dengannya saat itu sedang diperiksa oleh petugas berisi bom. \"Petugas pemeriksa sempat bertanya sampai tiga kali dan saudara Basuki tetap mengatakan isinya adalah bom,\" ungkap Kapolsek Rogojampi Kompol Suhariono. Setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan maskapai Garuda, Basuki diminta tetap berada di ruang tunggu namun ternyata Basuki tetap masuk ke dalam pesawat. \"Saat itu, petugas keamanan meminta saudara Basuki untuk turun dan ternyata rekannya sesama anggota dewan yaitu saudara Nauval Badri yang satu pesawat dengannya juga mengatakan jika di dalam tasnya ada bom,\" ungkapnya. Selanjutnya, pesawat Garuda yang akan berangkat oleh petugas Avsec dinyatakan tidak clear dan kedua penumpang tersebut diminta turun dari pesawat kemudian dibawa ke Polres Banyuwangi untuk diperiksa. Nauval, anggota DPRD lainnya, saat keluar dari bandara sempat mengatakan bahwa dia sempat ditanya oleh petugas apakah dia membawa bahan peledak. \"Saat ditanya wajar kan saya bilang kalau korek bahan peledak. Minyak wangi juga bahan peledak. Wajar kan itu,\" katanya. Sementara itu, Anton Marthalius, Executive General Manager Bandara Banyuwangi, membenarkan bahwa kejadian tersebut namun penerbang Garuda dari Bandara Banyuwangi menuju Jakarta tidak terganggu. \"Pesawat Garuda GA 265 rute Banyuwangi Jakarta tetap berangkat. Terkait kejadian tersebut ini sudah diatur dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 437. Terkait bercanda atau tidak sudah kami serahkan kasus tersebut kepada yang berwenang yaitu pihak kepolisian untuk diperiksa,\" tuturnya. UU Penerbangan telah mengatur sanksi bagi pemberian informasi palsu. Dalam pasal 437 ayat (1) disebutkan : \"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.\" Apabila informasi tidak benar itu sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Hal tersebut diatur pada pasal 437 ayat (2). Sementara itu, ayat (3) pasal tersebut berbunyi, \"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.\"

Tags :
Kategori :

Terkait