Panwaslu Klarifikasi Surat Permintaan Dana dari Bapilu Demokrat
CIREBON – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon terus mengebut pemeriksaan kepada para lurah yang menjadi target permintaan dana bagi pasangan Ano-Azis, yang dilakukan Ketua Bapilu DPC Partai Demokrat Achmad Sofyan. Setelah memanggil Lurah Jagasatru, Haryadi pada Selasa (5/2), giliran 21 lurah memenuhi panggilan panwaslu, Rabu (6/2).
Saat pemeriksaan, Lurah Kejaksan, Kosim mengakui jika dirinya menerima surat berkop Partai Demokrat Kota Cirebon yang diterbitkan Bapilu atas nama Achmad Sofyan. Hanya saja, Kosim mengaku tidak sreg karena penyampaian suratnya dengan cara dilempar ke dalam rumahnya. Oleh karena itu, dirinya memilih mengabaikan surat tersebut.
“Dari caranya saja saya kurang sreg, surat dilempar. Sampai saat ini, surat itu tidak ditindaklanjuti dan belum pernah memberikan uang ke Ano-Azis melalui Bapilu Partai Demokrat,” kata Kosim di depan panwaslu, kemarin.
Senada, Lurah Pekiringan Gandi, Lurah Kecapi Adam Walesa, dan Lurah Pegambiran Rasyid mengakui, menerima surat permintaan dana tersebut. Namun mereka memilih mengabaikannya dengan alasan PNS tidak boleh mendukung salah satu calon dengan memberikan bantuan dana. “Saya terima, tapi saya abaikan dan saya tidak menindaklanjuti,” kata Gandi, mantan ajudan Wawali Sunaryo HW itu.
Lurah Argasunya, Tasmadi mengatakan, seminggu sebelum dirinya menerima surat itu, dirinya sudah membaca isi surat yang sama tapi ditujukan kepada Camat Harjamukti. Karena isinya meminta bantuan dana untuk pemenangan Ano-Azis, maka surat itu oleh camat langsung diabaikan. Sebab, sebagai PNS harus netral. “Makanya, begitu mendapat surat itu, langsung saya abaikan,” imbuhnya.
Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Drs H Wasikin Marzuki mengaku, pemanggilan lurah-lurah ini dalam rangka meminta klarifikasi seputar surat yang diterima para lurah dari Bapilu Partai Demokrat yang meminta dana kepada para lurah untuk pemenangan Ano-Azis. “Aturan sudah sangat jelas, pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari negara asing, termasuk dari LSM asing. Pemberi bantuan yang tidak jelas, itu dilarang,” kata Wasikin.
Bukan hanya itu, jika ditemukan ada bantuan dari Pemerintah, BUMN dan BUMD untuk kepentingan pemenangan salah satu calon, tegas Wasikin, bisa dikenai sanksi pembatalan oleh KPUD. “Kita memanggil lurah untuk memastikan apakah mereka sudah mentransfer uang kepada Ano-Azis melalui Bapilu Partai Demokrat atau belum. Karena kalau ada lurah yang memberi bantuan kepada salah satu calon, terancam pidana penjara,” ungkapnya.
Sementara, skandal Bapilu Gate itu, mendapat sorotan tajam berbagai pihak. Tim penggalang Rumah Inspirasi, Bagja mendesak KPU menunda pelaksanaan pilwalkot. Menurut Bagja, seharusnya Sofyan mengerti etika dan sebagai politisi harus paham netralitas PNS. Justru dengan terbitnya surat itu, membuktikan Ano-Azis mulai melakukan intervensi terhadap birokrasi pemkot, padahal sudah jelas-jelas birokrat harus netral. “Saya yakin bapilu tidak bergerak sendirian, pasti ada yang menggerakkan,” ujarnya.
Ketua LSM Gapura, H Teguh Prayitno berkilah, langkah Sofyan menggalang dana pemenangan Ano-Azis bukan hal yang besar, justru persoalan kecil. Dia menilai wajar Sofyan melakukan uji coba, karena ingin tahu sejauhmana netralitas PNS, khususnya lurah-lurah.
Yang menjadi persoalan serius, kata Teguh, sikap Bamunas yang tidak akan mengambil gajinya selama lima tahun apabila terpilih sebagai wali kota. Baginya, sikap Bamunas itu perlu dicermati, dan tidak membuat masyarakat terlena. “Harus ada edukasi agar pemilih cerdas, jangan terlena hal-hal yang bersifat pragmatis. Ingat pengusiran PKL di Tentara Pelajar adalah sejarah paling kelam. Jangan sampai terulang untuk kedua kalinya, karena rakyat yang akan menjadi korban,” pungkasnya. (abd)