Berkas ABG Penghina Jokowi Dikirim ke Kejaksaan, RJ Ditahan?

Rabu 30-05-2018,20:52 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA-Polda Metro Jaya akhirnya mengirimkan berkas remaja Tionghoa penghina Presiden Jokowi berinisial RJ (16) ke Kejaksaan Tingggi Jakarta. Berkas dikirim karena dinyatakan bahwa apa yang dilakukan remaja berkacamata itu terdapat dugaan tindak pidana. Demikian disampaikan Kabib Humas Polda Metro Kombes Jaya Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/5). “Untuk kasus RJ hari ini berkas udah kita kirim ke kejaksaan tinggi. Jadi kita menunggu daripada keputusan jaksa apakah p21 ataukah p19,” kata Argo. Selain RJ, polisi juga memeriksa rekan RJ, yakni perekam video dan sejumlah rekan lainnya. Sampai sejauh ini, kata Argo, rekan-rekan anak seorang dokter spesialis kulit berinisial HST itu masih berstatus sebagai saksi. “Kalau rekan-rekannya (RJ) masih sebatas saksi ya,” terang Argo. Sebagaiman diketahui, RJ sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah video penghinaannya terhadap Presiden Jokowi beredar dan viral di media sosial. Meski dianggap hanya lucu-lucuan, tapi polisi tetap memproses kasus tersebut dan menjadikan RJ sebagai tersangka. Kemudian, RJ dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur. “Jadi kita tempatkan di sana (Panti Sosial) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Argo. Lanjut Argo, yang bersangkutan dikenakan pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 UU no 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya enam tahun. Argo menyatakan, meski ancaman di atas lima tahun, pihaknya tak bisa menahan RJ. “Jadi kalau mengacu pasal yang 32 UU sistem perlindungan anak dengan ancaman 7 tahun baru bisa dilakukan penahanan,” “Tapi dia kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum di situ ya,” pungkasnya.  

Tags :
Kategori :

Terkait