INDRAMAYU - Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Anna Sophanah menunjukkan prestasi yang luar biasa. Untuk yang ketiga kalinya, tahun 2018 ini Pemkab Indramayu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017. Penyerahan penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa, kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah dan Ketua DPRD Indramayu, Taufik Hidayat, dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 pada Kabupaten/ Kota se-Jawa Barat, di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Jalan M Toha Bandung, Rabu (30/5). Bupati Indramayu, Anna Sophanah, seperti yang dilansir Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, menjelaskan, untuk meraih opini WTP, selama ini sudah dilakukan usaha dan kerja keras dari semua pihak. Selama 3 tahun, Pemkab Indramayu terus memperbaiki dalam pengelolaan keuangan dan asset daerah. Hal itu sebagai upaya dan komitmen terhadap pelaksanaan pemerintahan yang bersi, baik, dan akuntable. Selanjutnya, WTP ini adalah sebagai modal yang sangat berharga dalam menumbuhkan kepercayaan dari publik atas kinerja Pemkab Indramayu. Secara perlahan pengelolaan keuangan dan aset terus dilakukan pembenahan, sehingga tahun-tahun berikutnya WTP bisa dipertahankan. “Meraih opini WTP sampai tiga kali tidak mudah, dibutuhkan kerja keras dan komitmen dari semuanya. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peranan SKPD dalam mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi dan standar operasional prosedur. Dukungan dari DPRD Indramayu juga sangat besar yang senantiasa bersinergi sebagai kontrol bagi Pemkab Indramayu dalam penyusunan anggaran, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada semuanya ini untuk seluruh masyarakat Indramayu,” ungkap Anna. Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Arman Syifa menjelaskan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan tugas konstitusional BPK. Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai pasal 17 UU Nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut kepada perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Saat ini pemerintah daerah telah menerapkan LKPD berbasis akrual, dengan penerapan ini pemerintah daerah dapat lebih komperhensif menyajikan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaannya serta perubahan kekayaannya, hasil operasi serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebihnya. “Dengan LKPD berbasis akrual, pemerintah daerah telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah,” tegas Arman. Meskipun demikian masih ada yang harus terus menjadi pekerjaan rumah dari kabupaten/kota yakni terkait penyusutan asset tetap yang masih ada kendala. Akan tetapi kabupaten/kota di Jawa Barat telah berkomitmen untuk menyelesaikannya. Sementara Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Taufik Hidayat mengungkapkan, perolehan WTP tahun ini merupakan kado manis untuk masyarakat Indramayu karena untuk ketiga kalinya opini WTP tersebut bisa diraih bersamaan dengan datangnya bulan ramadhan. “Kami atas nama pribadi dan lembaga legislatif menyampaikan terima kasih kepada bupati dan wakil bupati dan seluruh jajaran pemerintah daerah yg telah bekerja keras untuk mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dengan baik. Kami berharap agar kedepan akan lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga bisa mempertahankan penilaian dengan opini WTP serta yang lebih utama lagi Pemkab Indramayu semakin baik dalam pengelolaan keuangan daerahnya,” tegas Taufik. (oet)
Indramayu 3 Kali Raih Opini WTP
Kamis 31-05-2018,20:02 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :