Kena OTT KPK, Bupati Purbalingga Acungkan Jari Metal, Ini Kronologinya

Rabu 06-06-2018,12:13 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka. \"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan lima orang tersangka. Diduga sebagai penerima, TSD (Tasdi) dan HIS (Hadi Iswanto),\" ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiganya diduga menjadi pemberi hadiah atau janji. Mereka terdiri dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata. Agus menjelaskan, kronologi peristiwa OTT ini berawal dari adanya dugaan Tasdi memerintahkan Hadi untuk membantu Librata Nababan dalam lelang proyek pembangunan kawasan Islamic Center Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018. \"LN (Librata) dan HK (Hamdani Kosen) menggunakan PT SBK (Sumber Bayak Kreasi) untuk maju dalam lelang proyek tersebut,\" kata Agus. Pada awal Mei 2018, diketahui terjadi pertemuan di sebuah rumah makan. Tasdi sempat mengancam akan memecat Hadi jika tak membantu Librata dalam lelang proyek tersebut. \"Pertengahan Mei 2018, TSD (Tasdi) diduga meminta commitment fee sebesar Rp 500 juta yang disanggupi LN (Librata). Tanggal 26 Mei 2018, PT SBK ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek,\" ujar Agus. Pada Senin (4/6) kemarin, Hamdani meminta stafnya untuk mentransfer uang Rp 100 juta pada staf lainnya yang berada di Purbalingga. Menurut Agus, uang tersebut dicairkan di Bank BCA Purbalingga dan diserahkan kepada Ardirawinata. Sekitar pukul 17.00 WIB, Ardirawinata menemui Hadi di jalan sekitar kawasan proyek Islamic Center Purbalingga. Pertemuan itu diduga untuk menyerahkan uang dari Ardirawinata kepada Hadi. \"AN (Ardirawinata) diduga menyerahkan Rp 100 juta tersebut kepada HIS (Hadi) di dalam mobil Avanza yang dikendarai oleh HIS. Setelah penyerahan uang, AN dan HIS berpisah,\" papar Agus. Tim KPK mengamankan Ardirawinata di sekitar kawasan proyek tersebut. Sementara KPK juga mengamankan Tasdi dan ajudannya, Teguh Priyono, di rumah dinas bupati sekitar pukul 17.15 WIB. \"Tim lainnya mengejar HIS (Hadi) yang bergerak ke kantor Sekda di Kompleks Pemkab Purbalingga. Dari tangan HIS, tim mengamankan uang senilai Rp 100 juta yang dimasukan ke dalam amplop coklat dan dibungkus kresek warna hitam,\" ujarnya. Keempatnya dibawa ke Polres Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan awal. Sementara tim lain, secara paralel di Jakarta menangkap Librata dan Hamdani di dua lokasi terpisah. Librata ditangkap di rumah kontrakannya di Jakarta Timur, sementara Hamdani di lobi sebuah hotel di Jakarta Pusat. Keduanya diamankan sekitar pukul 18.20 WIB. \"Keduanya langsung dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan empat orang yang diamankan di Purbalingga tiba di KPK sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan,\" ujar Agus. Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags :
Kategori :

Terkait