Bentuk Tim Investigasi Sprindik Anas

Rabu 13-02-2013,09:41 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kebocoran dokumen draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Tim juga akan meneliti apakah terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak internal yang mengetahui proses pembuatan draf sprindik. \"Tim sudah mulai bekerja hari ini (kemarin),\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya kemarin. Tim khusus berasal dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat. Pembentukan tim khusus dilakukan setelah salinan draf sprindik untuk Anas beredar ke publik. Padahal, Anas yang saat ini masih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat tersebut, belum resmi ditetapkan menjadi tersangka. Penyelidikan menjadi penting karena dugaan kebocoran salinan draf tersebut bersamaan dengan kisruh di internal Partai Demokrat. Johan mengatakan, tim khusus akan membuktikan terlebih dahulu apakah salinan dokumen yang beredar tersebut berasal dari KPK. \"Dari hasil investigasi itulah akan dilakukan upaya untuk menyimpulkan apakah dokumen itu berasal dari KPK atau bukan,\" ujarnya. Apabila terbukti berasal dari KPK, tim khusus baru akan mencari pihak yang diduga membocorkan dokumen. Johan menjelaskan, proses pembuatan draf sprindik hanya diketahui segelintir orang. Draf sprindik hanya diketahui oleh direktur penyelidikan, direktur penyidikan, deputi penindakan, ketua satuan tugas (satgas), serta pimpinan KPK. Johan menjelaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai, pemeriksaan akan dilakukan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Sanksi etik untuk pegawai bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemecatan. \"Itu bergantung tingkat kesalahannya,\" ujar Johan. Jika dugaan pelanggaran dilakukan oleh pimpinan, pemeriksaan akan dilakukan oleh Komite Etik. Komite ini terdiri atas pimpinan lain yang tidak diperiksa, Penasihat KPK, serta pihak eksternal yang dinilai netral dan berintegritas. Komite Etik menghasilkan rekomendasi keputusan untuk dilaksanakan pimpinan. \"Komite Etik akan memberikan saran apa keputusannya,\" katanya. Bocornya salinan dokumen draf sprindik Anas, muncul bersamaan dengan keputusan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk merespons jebloknya keterpilihan partai pemenang pemilu 2009 itu. Selaku Ketua Majelis Tinggi partai itu, SBY meminta Anas lebih berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK. Akhir pekan lalu, beredar dokumen yang menunjukkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Dokumen tersebut diteken Ketua KPK Abraham Samad selaku penyidik. Dua pimpinan lain, yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, membubuhkan paraf persetujuan. Dua pimpinan lainnya, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto belum membubuhkan paraf. Dalam dokumen tersebut, Anas disangka melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Ketua PB HMI tersebut disangka menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Selain penyidikan kasus korupsi terkait pembangunan sport center Hambalang, KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana dari proyek tersebut. Dalam penyelidikan tersebut diusut dugaan pemberian mobil Toyota Harrier kepada Anas ketika masih menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Kemarin KPK kembali memeriksa saksi-saksi terkait penyidikan Hambalang. Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng kemarin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga kakaknya, Andi Alifian Mallarangeng. Choel mengaku bakal mengembalikan uang yang pernah ia terima dari Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. \"Dalam bulan ini, saya akan mengatur mengumpulkan uang tersebut untuk mengembalikan pada pihak KPK,\" ujar Choel. PT Global Daya Manunggal adalah salah satu subkontraktor proyek Hambalang.\" Sedangkan Deddy adalah Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut yang juga menjadi tersangka pertama kasus korupsi megaproyek di Kemenpora tersebut. Sebelumnya Choel mengakui menerima uang Rp2 miliar dari Herman pada Mei 2010. Uang diserahkan melalui M. Fakhrudin, staf khusus Menpora, yang juga bekas Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Menurut Choel, uang tersebut tidak terkait dengan Hambalang. Penyerahan uang, menurut Choel dan Herman, terkait dengan posisi Choel sebagai konsultan politik yang banyak menangani pilkada di daerah. Dengan punya banyak kenalan kepala daerah, Choel berdalih bisa membantu Herman merintis proyek di daerah. Choel juga mengakui menerima duit miliaran dari Deddy Kusdinar. Penyerahan terjadi pada 28 Agustus 2010, pada saat perayaan ulang tahun Choel dan putrinya. Choel mengaku awalnya ia mengira itu adalah bingkisan ulang tahun. Kemarin KPK juga memeriksa saksi-saksi dari anggota Komisi Olahraga DPR, yaitu Zulfadli (Fraksi Partai Golkar) dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Eko mengatakan dirinya pernah menolak tambahan anggaran untuk proyek Hambalang. \"Waktu itu kita minta prioritaskan anggaran yang lebih penting, seperti SEA Games dan PON,\" kata Eko. (sof)

Tags :
Kategori :

Terkait