Timses OKE Nyatakan Mosi tidak Pecaya Terhadap KPU, Panwaslu dan Bawaslu

Minggu 01-07-2018,19:11 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Menindaklanjuti hasil keputusan KPU Kota Cirebon, Panwaslu Kota Cirebon dan Bawaslu Jawa Barat, terkait penarikan surat rekomendasi dan menolak adanya pemungutan suara ulang (PSU), Tim sukses gabungan pemenangan paslon walikota dan wakiwalikota Cirebon no 1 Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo (OKE) dengan tegas menolak pembatalan pemungutan suara yang dilakukan sepihak oleh KPU Kota Cirebon. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Gabungan Pemenangan paslon OKE, Dani Mardani didampingi Edi Suripno dan anggota tim partai pengusung lainnya saat menggelar jumpa pers di DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Jl Pangeran Diponegoro, Minggu sore  (1/7), pukul 16.30 WIB. Jumpa pers tersebut juga dihadiri 1 Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo. “Kami menganggap pernyataan komisioner KPU yang menyatakan bahwa tidak adanya kesalahan teknis dan prosedural terhadap peristiwa pergeresan kotak suara dari KPPS ke PPS dan ke PPK merupakan bentuk dari pembodohan partai politik dan Kebohongan Publik,” ujar Edi Suripno. Ditegaskan Edi, pihaknya menyatakan mosi tidak percaya kepada seluruh perangkat penyelenggaraan pemilu tahun 2018 yang terdiri dari KPU Kota Cirebon, Panwaslu Kota Cirebon, dan Bawaslu Jawa Barat. ”Untuk itu, kami gabungan partai pengusung dan pendukung pasangan calon nomor 1 Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo akan memprosesnya secara hukum dan akan kami adukan kepada DPP partai masing-masing,” tegasnya. Masih kata Edi, pihaknya mengimbau agar seluruh pendukun paslon OKE tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Melalui ini juga, kami mengimbau kepada seluruh relawan Bamunas Setiawan Boediman Effendi Edo untuk tetap tenang dan menjaga kondusifltas kota Cirebon. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait