CIREBON-Jika KPU Kabupaten Cirebon berharap tak ada PHP dari para paslon, di Kota Cirebon justru sudah terjadi. Paslon Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) bersama para tim sukses sudah menyatakan akan membawa persoalan Pilkada Kota Cirebon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan MK. Tim Hukum Paslon Oke yang diwakili Dani Mardani SH MH Dia menegaskan persoalan pilwalkot akan dibawa ke jalur hukum dengan melapor ke kepolisian, DKPP, dan MK. “Dalam waktu dekat akan segera mendaftar ke DKPP dan MK. “Spirit kami tetap digelarnya PSU di Kota Cirebon. Kami telah menyusun pengaduan dan segala bukti yang kami miliki sebagai alat pendukung,” ujarnya saat konferensi pers, Minggu (1/7) lalu. Persoalan pilwakot sendiri mengemuka setelah adanya pembukaan kotak suara di tingkat kelurahan. Pendukung paslon Oke keberatan dan menyatakan itu sebagai bentuk pelanggaran. Timses Oke juga menduga ada kecurangan lainnya. Panwascam 4 kecamatan sempat mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 24 TPS, tapi kemudian dibatalkan oleh KPU Kota Cirebon. Ketua Tim Pemenangan Oke, Edi Suripno menyatakan keberatan terkait penarikan surat rekomendasi dan ditiadakannya PSU. Rekomendasi Panwascam dari empat wilayah di Kota Cirebon seharusnya dilaksanakan oleh KPU Kota Cirebon. Namun terjadi pembatalan oleh KPU Kota Cirebon pada Sabtu malam (30/6) sekitar pukul 22.00. Edi mengecam pembatalan itu, sekaligus menyesalkan pernyataan komisioner KPU yang menganggap tidak adanya kesalahan teknis dan prosedural terhadap peristiwa pergeresan kotak suara dari KPPS ke PPS dan PPK. “Kami nyatakan menolak pembatalan PSU dan menganggap pernyataan komisioner KPU yang menyatakan tidak adanya kesalahan teknis dan prosedural terhadap peristiwa pergeresan kotak suara dari KPPS ke PPS dan ke PPK merupakan bentuk dari pembodohan partai politik dan kebohongan publik,” tegas Edi. Untuk itu, sambung Edi, gabungan partai pengusung dan pendukung pasangan calon nomor 1 Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo akan memprosesnya secara hukum dan akan diadukan kepada DPP partai masing-masing. “Kami menyampaikan mosi tidak percaya pada seluruh perangkat penyelenggara Pilkada 2018. Terdiri dari KPU Kota Cirebon, Panwaslu Kota Cirebon, dan Bawaslu Jawa Barat,” ucapnya. (abd)
Hasil Rekapitulasi Pilwalkot Bisa Tersendat, Ini Sebabnya
Selasa 03-07-2018,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-09-2024,23:03 WIB
Tradisi Muludan, Keraton Kasepuhan Cirebon Gelar Malam Pelal Ageng Panjang Jimat
Selasa 17-09-2024,07:00 WIB
Selamat! Hari Ini 50 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dilantik
Selasa 17-09-2024,06:00 WIB
Berantas Rokok Ilegal, Lewat Sosialisasi Pertunjukan Seni Sandiwara Rakyat
Senin 16-09-2024,20:30 WIB
Liburan Maulid Nabi Muhammad SAW, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23.420 Tempat Duduk
Selasa 17-09-2024,08:00 WIB
Sebanyak 26 Muka Baru Mendominasi Kursi di DPRD Kabupaten Cirebon
Terkini
Selasa 17-09-2024,20:00 WIB
Polisi Tangkap NSA, Keluarga Tidak Terima, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan
Selasa 17-09-2024,19:30 WIB
PT Sucofindo Cabang Cirebon Serahkan Sertifikat SMK3 Kepada Indofood CBP dan Pelindo 2
Selasa 17-09-2024,19:00 WIB
Sekda Herman: Sektor Perhubungan Tulang Punggung Pembangunan di Jabar
Selasa 17-09-2024,18:30 WIB
Kembali Terjadi, Rumah Warga Sinarancang Mundu Ludes Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
Selasa 17-09-2024,18:00 WIB