Masuk Unsur Penipuan-Penggelapan

Jumat 15-02-2013,09:58 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Pejabat Yang  ubah Warna Pelat Mobdin Bisa Dipenjara 4 Tahun SUMBER– Kritikan terus bermunculan terkait perubahan warna pelat mobil dinas (mobdin) dari merah ke hitam. Sekjen Bina Generasi Bangsa (BGB) Jawa Barat, Hafiz, ikut angkat bicara. Dia mengatakan, perubahan warna pelat mobdin adalah jenis pelanggaran hukum. Apalagi kendaraan operasional milik pemerintah ini digunakan untuk kampanye. “Oknum pejabat yang melakukan tindakan tersebut bisa dikenakan pidana dengan pasal penipuan dan berindikasi penggelapan. Pejabat yang telah berani mengubah kendaraan oprasional milik pemerintah untuk kepentingan pribadi, bisa terkena sanksi dan terjerat pasal 263 dan 269 KUHPidana tentang Pemalsuan dan UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” ujar Hafiz, Kamis (14/2). Dikatakan, perubahan warna pelat dengan alasan untuk menghindari pengisian BBM jenis Pertamax di SPBU, merupakan sebuah kejahatan yang patut diproses melalui jalur hukum. “Ini menandakan bahwa mereka tak mengindahkan instruksi dari pemerintah pusat untuk menggunakan Pertamax. Benar-benar keterlaluan, tak patut dicontoh. Masyarakat bisa menggugat ke pengadilan karena itu adalah kendaraan rakyat,” tandasnya. Hafiz juga mendesak kepala daerah, dalam hal ini bupati, untuk mengambil langkah tegas dan mencopot oknum-oknum pejabat yang dengan sengaja mengubah warna pelat mobdin, apalagi tujuannya untuk menghindari BBM jenis Pertamax. “Sangat disayangkan, wibawa bupati digerogoti oleh kelakuan pejabat-pejabat tersebut,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan, Pelayanan dan Perlidungan Konsumen, Hendi, mengatakan, tindakan yang dilakukan para pejabat tidak mencerminkan sebagai sebagai pejabat publik.  “Ini sama saja merampas hak rakyat dengan menggunakan fasilitas negara tanpa sepengetahuan rakyat. Pada prinsipnya anggaran kendaraan dinas sudah dianggarkan, termasuk untuk pembelian Pertamax,” ujarnya. Menurutnya, perilaku pejabat semacam ini sudah masuk ranah hukum. Dikatakan Hendi, seharusnya instansi terkait, dalam hal ini kepolisian, segera menindak tegas pelanggaran-pelangaran yang terjadi. “Saya amati, slogan yang dimiliki kepolisian hanya sekadar label dan suara saja, tapi tidak ada tindakan yang nyata. Atau jangan-jangan kepolisian dengan pejabat sudah kongkalikong. Ini terbukti banyaknya mobdin yang berseliweran dibiarkan saja tanpa tindakan yang tegas dan nyata,” tandasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait