PPDB, Waspadai Warga Pindah Domisili

Rabu 04-07-2018,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menerapkan sistem zonasi memberikan porsi besar bagi siswa yang berada dekat dengan sekolah. Seleksi hanya menggunakan jarak terdekat. Agar tidak ada oknum yang mencoba masuk melalui zonasi ini, Dinas Pendidikan Kota Cirebon diminta untuk lebih selektif memeriksa tanggal pembuatan Kartu Keluarga (KK). \"Saya rasa ini perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, jangan muncul permasalahan baru. banyak yang ingin sekolah di kota, mereka mendadak pindah domisili,\" jelas Pengamat Kebijakan Publik, Didi Sunardi SE kepada Radar Cirebon. Dia mengatakan peraturan PPDB dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sistem zonasi, memang dapat memberikan peluang yang besar bagi siswa yang mendaftar ke sekolah yang terdekat. Ini juga sebagai bentuk prioritas warga Kota Cirebon untuk bersekolah di wilayahnya. Namun bisa jadi adanya aturan zonasi ini juga dapat menimbulkan permasalahan baru. Banyak yang mendadak pindah domisili dengan cara ikut mencantumkan di kartu keluarga saudaranya yang tinggal di Kota Cirebon. Begitu juga dari kecamatan lain yang menitipkan anaknya ke kartu keluarga kerabat demi masuk di zonasi sekolah favorit. \"Zonasi sudah sangat baik. Tapi kalau diakalin kayak gitu, kasian juga yang benar-benar berhak,\" tuturnya. Sementara itu, sistem pendaftaran PPDB Online ini memang mengacu pada alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK). Dinas Pendidikan sebetulnya sudah mengantisipasi ini. Dalam Perwali 16/2018 sudah ditetapkan Kartu Keluarga yang diakan diterima sebagai persyaratan PPDB adalah KK yang diterbitkan enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB atau per tanggal 1 Januari 2018. Ketua Pelaksana PPDB Online, Muhammad Uu Suhaemi mengatakan, hal ini sesuai dengan Permendikbud 14/2018. \"KK yang diterima itu paling lambat yang terbit enam bulan sebelum PPDB, selain itu tidak diterima,\" tandas pria yang juga kepala bidang pendidikan dasar disdik itu. Sejauh ini memang ada beberapa siswa yang mencoba mendaftar melalui kartu keluarga yang ditetapkan setelah tanggal 1 Januari. Perihal ini, pihaknya memberikan saran agar siswa tersebut dipersilahkan mengikuti pendaftaran melalui jalur kompetitif SHUSBN Luar Kota. Hal ini sebagai antisipasi bagi warga yang sengaja pindah domisili demi masuk ke sekolah-sekolah. Diharapkan orang tua siswa juga memahami dengan adanya sistem zonasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memeratakan jumlah siswa. Juga sebagai bentuk efesiensi waktu dan biaya pendidikan. \"Bisa dibayangkan kalau orang Argasunya sekolahnya harus ke wilayah Kejaksan, dari sisi waktu juga mereka kan harus berangkat lebih pagi, ongkos juga akan lebih mahal. Jadi kalau sekolahnya dekat kan lebih efesien waktu, jarak tempuh dan biaya juga,\" katanya. Di lain sisi, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Sumardi meminta sekolah konsisten menerapkan aturan. Ia tak ingin lagi mendengar ada siswa di jarak radius dekat sekolah tapi tidak diterima dengan beragam alasan. Tahun lalu, dengan sistem zonasi ternyata masih ada siswa yang tidak terakomodir. Padahal jarak rumah ke sekolah hanya hitungan langkah. Di samping itu, Komisi III DPRD juga meminta disdik melakukan pemerataan guru. Kepala sekolah juga harus punya kiat untuk mau memajukan sekolah masing-masing. Sebab peranan kepsek sangat diperlukan untuk meningkatkan prestasi sekolah.  \"Kalau kepseknya hanya pasrah saja, ya akhirnya sekolah juga ikut mundur,\" jelasnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait