Bappenda Kuningan Tindak Tegas Penunggak Pajak Reklame

Sabtu 07-07-2018,04:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Dalam rangka penegakan hukum serta optimalisasi penerimaan pajak daerah khususnya pajak reklame, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan menindak tegas para penunggak pajak yang membandel. Salah satunya yakni dengan menempelkan stiker bertuliskan “Peringatan Reklame Ini Dalam Pengawasan Bappenda Kabupaten Kuningan Karena Tidak/Belum Membayar Pajak” pada objek reklame yang belum lunas pajak. Sejak di bawah kepemimpinan Dr Asep Taufik Rohman MSi MPd, Bappenda gencar melakukan penindakan tegas terhadap wajib pajak reklame atau vendor reklame yang masih saja nakal. Langkah tegas itu sebagai upaya untuk terus menggenjot penerimaan pajak reklame sesuai target. “Kita lakukan langkah tegas ini agar penerimaan pajak reklame dapat terus ditingkatkan. Namun di tahun 2018, ternyata masih terdapat vendor reklame yang tidak langsung menyelesaikan kewajiban perpajakannya setelah memasang reklame atau menunggak pajak,” tegas Kepala Bappenda Dr A Taufik Rohman MSi MPd didampingi Sekretaris Drs Laksono Dwi Putranto MSi dan Kabid Rendal Cece Hendra K SSTP MSi kepada awak media saat memimpin langsung penindakan tegas di lapangan, Kamis (5/7). Menurut dia, langkah tegas ini merupakan peringatan sekaligus sebagai sanksi secara sosial terhadap vendor yang masih nakal. “Karena kita pasang peringatan secara langsung pada objek reklame yang diiklankan. Semoga dengan peringatan ini, para wajib pajak reklame dapat lebih mentaati ketentuan perpajakan yang berlaku,” sebut Taufik. Terkait reklame itu, pihaknya telah melaksanakan beberapa langkah optimalisasi mulai dari penyesuaian peraturan, perbaikan SOP (Standard Operasi dan Prosedur), law enforcement, sampai dengan peningkatan kapasitas dan integritas para petugas pajak. “Untuk efektivitas pemungutan pajak, kami terus melakukan upaya optimalisasi baik dari sisi regulasi, perbaikan SOP, penegakan hukum, dan peningkatan kapasitas serta integritas petugas kita dilapangan. Pajak itu sebuah kebutuhan mutlak dalam pembangunan dan bersifat memaksa, sehingga perlu tindakan tegas dalam mengelola pajak,” papar Taufik penuh semangat. Saat ini, pihaknya mulai mengambil langkah yang tegas dalam pengelolaan pajak daerah. Karena fungsi dan peranan pajak sangatlah vital dalam pembangunan di Kabupaten Kuningan. “Sehingga bagi wajib pajak yang masih bersikap abai terhadap kewajiban pajak harus ditindak tegas. Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak, khususnya para wajib pajak reklame untuk lebih taat dan kooperatif dalam membayar pajak,” pintanya. Pihaknya juga menilai, apabila sudah terjadi penyegelan atau pembongkaran reklame, maka akan memberikan dampak yang negatif bagi vendor maupun pihak pemilik brand (merek) yang diiklankan. Karena sebuah brand perusahaan akan memiliki citra yang negatif apabila bermasalah dengan pajak. “Kami akan terus melakukan upaya penertiban reklame di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan, demi mendongkrak penerimaan pajak reklame,” tekadnya. Dia menyebutkan, secara keseluruhan capaian pajak daerah Tahun 2018 dinilai sudah on the track karena telah mencapai 58,93 persen. Sehingga dengan berbagai upaya tegas dan perbaikan yang dilakukan, diharapkan pendapatan daerah secara keseluruhan dapat tercapai. “Dengan berbagai cara yang kami lakukan, insya Allah pendapatan daerah akan terus meningkat atau tercapai. Saat ini, kami juga menyasar berbagai wajib pajak yang belum menuntaskan kewajibannya,” pungkas dia. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait