Polisi Gulung Empat Bandar Narkoba

Sabtu 16-02-2013,09:34 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Pegawai Apotek Terlibat, Ikut Disita 10 Ribu Butir Pil Dextro dan Trihex SUMBER - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon kembali berhasil membongkar jaringan peredaran penyalahgunaan obat sediaan farmasi. Selain mengamankan empat tersangka bandar kelas kakap, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 10 ribu butir trihexyphendyl atau trihex siap edar senilai total Rp8 juta. Keempat tersangka yang dibekuk adalah Andri alias Beak (20) warga Blok Posong Kulon RT 07 RW 08, Desa/Kecamatan Arjawinangun, Somadi alias Oma (34) warga Blok Posong Kulon RT 02 RW 08, Desa/Kecamatan Arjawinangun, Dede Solehudin (34) warga Blok Regendom RT 01 RW 05, Desa/Kecamatan Arjawinangun, dan Rahmat Hartono (38) pegawai apotek warga Desa Suci, Blok Sijambe, RT 01 RW 02, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Penangkapan terhadap keempat sindikat narkoba ini berawal dari tertangkapnya tersangka Andri alias Beak. Dari pengakuan Andri, barang tersebut diperoleh dari tersangka Somadi alias Oma. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga tersangka bandar narkoba di rumahnya masing-masing. Barang bukti sebanyak 10 ribu butir trihexyphendyl atau trihex siap edar senilai total Rp8 juta berhasil disita polisi saat menggerebek rumah tersangka Dede Solehudin. Keempat tersangka beserta barang buktinya kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi kini masih mencari seorang tersangka lainnya berinisial PI yang kini masih buron. “Obat ini saya beli di apotek wilayah Mundu dan apotek di Jl Lawanggada Kota Cirebon. Bisnis ini baru 4 bulan saya jalani,” ujar tersangka Somadi alias Oma, kemarin. Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono bersama Kasubag Humas AKP Hasanudin dan KBO Narkoba Aiptu Jarir mengatakan, keempat tersangka merupakan sindikat peredaran pil dextro dan trihex antarkota. “Mereka telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi jenis trihex dan dextro, dijerat dengan pasal 196 KUHPidana jungto pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas Irman. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait