Lowongan bagi 800 Bacaleg Kuningan, 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Sabtu 07-07-2018,18:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar sosialisasi pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kuningan dalam Pemilu 2019 di Hotel Grand Purnama Kuningan, Kamis (6/7). Mengawali acara, Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilawati menyampaikan, sosialisasi PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada para pimpinan parpol peserta Pemilu 2019. Ia juga menyampaikan tahapan pengajuan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Kuningan sesuai tingkatannya yang dimulai 4-17 Juli 2018. Untuk 4-16 Juli memiliki batas waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Untuk hari terakhir, yakni 17 Juli 2018 memiliki batas waktu pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB. Sementara di internal KPU Kuningan sudah disiapkan tim yang akan menerima berkas dari 16 partai politik peserta pemilu. KPU akan membagi 4 tim yang akan menangani parpol yang berbeda, juga menyiapkan desk pelayanan untuk melayani tahapan ini. “Untuk para partai politik, KPU mengimbau untuk memastikan dengan baik para LO (Liaison Officer) atau tim penghubung sudah disiapkan dengan baik dan terakses dengan Silon (Aplikasi Pencalonan). Serta di tanggal 4-17 Juli 2018 para calon memastikan seluruh kelengkapan syarat pencalonannya sudah disiapkan sebaik-baiknya,” imbau Heni. Setelah berkas diterima KPU Kabupaten Kuningan, kata Heni, nantinya diverifikasi 5-18 Juli 2018 untuk kemudian disampaikan kepada peserta parpol 19-21 Juli 2018. KPU juga menyiapkan waktu untuk tahapan perbaikan, yakni 22-31 Juli 2018 untuk kemudian diverifikasi lagi oleh KPU 1-7 Agustus 2018. Di tahapan verifikasi perbaikan sudah menuju ke dalam tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan juga anggota DPR RI. “Pengumuman DCS yang sudah ditetapkan akan diumumkan di media massa mulai 12, 13 dan 14 Agustus 2018 yang apabila partai politik mengajukan 100 persen calon di 5 Dapil di Kabupaten Kuningan, dengan total 50 kursi x 16 partai politik, akan ada 800 calon anggota DPRD yang akan diumumkan KPU Kabupaten Kuningan di media massa. Selanjutnya akan ada tahapan saran tanggapan dari masyarakat pada tanggal 12 sampai 21 Agustus 2018,” jelas Heni. Ketika diumumkan ada masukan dan tanggapan yang berkaitan dengan syarat-syarat calon, lanjut Heni, KPU akan melakukan klarifikasi kepada Parpol 22-28 Agustus 2018. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada Parpol 29-31 Agustus 2018. Kemudian jika ada di antara calon berdasarkan tahapan-tahapan tersebut harus diganti, maka KPU akan menyampaikan pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September 2018. Tahapan pengajuan penggantian bakal calon dalam DCS 4-10 September 2018, lalu ada verifikasi sampai nanti mendekati tahapan akhir, yakni penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 14-20 September 2018 yang merupakan puncak tahapan pencalonan. “Setelah DCT ini, KPU akan menyiapkan persiapan pencetakan surat suara, akan ada crosscheck (meninjak kembali, red) berulang-ulang agar tidak ada kesalahan penulisan nama bakal calon pada surat suara,” ujarnya. Menurut Heni, dalam PKPU Nomor 20/2018, juga mengatur syarat keterwakilan perempuan yang harus tersebar dalam 5 Dapil 30 persen di Kabupaten Kuningan. Ada ketentuan di pasal 6 apabila tidak ada keterwakilan perempuan dalam dapil tersebut maka pencalonan tidak akan diterima. “Sosialisasi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang sama antara pihak penyelenggara dan partai politik peserta pemilu, sehingga dalam tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD, kita dapat menunaikan seluruh tahapan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Heni. (muh) Tahapan Nyaleg Pendaftaran Bacaleg                      : 4-17 Juli 2018 Partai Politik                                    : 16 Berkas Diserahkan ke Parpol        : 19-21 Juli 2018 Tahapan Perbaikan                         : 22-31 Juli 2018 Verifikasi Ulang                                : 1-7 Agustus 2018 Pengumuman Daftar Calon Sementara : 12-14 Agustus 2018 Penetapan Daftar Calon Sementara       :  14-20 September 2018  

Tags :
Kategori :

Terkait