Alhamdulillah! Begal Sadis Dibekuk Polisi, 1 Pelaku Kabur

Rabu 11-07-2018,16:50 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Berakhir sudah petualangan sang begal HS (23) alias Udin. Pemuda asal Blok Kanci Kulon, RT/RW 03, Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon yang kerap kali melakukan perampasan sepeda motor atau begal di Kota Cirebon ini akhirnya berhasil dibekuk Tim Special Response Team (SRT) Polres Cirebon Kota. Keterangan yang berhasil dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, penangkapan ini awalnya, Jumat dini hari (6/7), sekitar pukul 01.30 WIB, korban Heri Setiawan (23) warga Jl Sunan Gunung Jati, Gg Sempit RT/RW 03, Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon sedang berboncengan bersama saksi Aris Pratama. Ketika korban bersama saksi melintasi di Jl Pagongan, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, tiba-tiba dipepet dua pria tidak dikenal berboncengan dengan sepeda motor. Kemudian tersangka HS mengancam korban \" Metu nang hp bari dompet (keluarkan hp dan dompet) \" sambil menodongkan sebilah senjata tajam berupa golok ke leher korban. Lalu pelaku langsung merampas barang milik korban berupa 1 unit hp jenis Xiaomi Redmi 5A warna gold dan 1 buah dompet yang di dalamnya berisikan uang senilai Rp700.000. Setelahnya berhasil merampas barang milik korban, kemudian kedua pelaku melarikan diri dan membawa kunci motor milik korban yang bertujuan agar korban tidak bisa mengejarnya. Mengalami peristiwa tersebut, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Cirebon Kota (Ciko). \"Setelah korban melapor, kami langsung tindak lanjuti. Dan Alhamdulillah, satu dari dua pelaku berinisial HS berhasil kami tangkap, satu pelaku lainnya yakni Bowo (24) warga Gg Empang, Pesisir, Kota Cirebon masih kami kejar (DPO),\" ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kasat Reskrim AKP Rynaldi Nurwan SH MH kepada radarcirebon.com, Rabu (11/7). Masih kata Rynaldi, pelaku dikenal begal sadis saat beraksi. \"Pelaku kami jerat Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,\" tegasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait