Polisi Tahan 5 Pelaku Pengeroyokan di Kebun Cengkeh

Sabtu 14-07-2018,22:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan akhirnya menetapkan tersangka dan menahan lima warga Desa Sayana, Kecamatan Jalaksana. Karena kelimanya diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap dua ABG di kebun cengkeh yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni membenarkan penahanan terhadap lima pelaku tersebut sudah dilakukan pada beberapa hari setelah Lebaran kemarin. Mereka terdiri dari seorang aparat Desa Sayana berinisial CC dan empat rekannya Ddn, Hf, O dan Nn kini mendekam di salah satu ruang tahanan Lapas Kelas 2A Kuningan sebagai tahanan titipan Polres Kuningan. \"Karena keterbatasan ruang tahanan Polres Kuningan, maka lima tersangka penganiayaan tersebut kami titipkan ke Lapas,\" ujar Syahroni, kemarin. Syahroni menuturkan, penanganan kasus penganiayaan yang videonya sempat viral di media sosial tersebut sudah hampir rampung dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan. Dikatakan, pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban sudah selesai dan pemberkasan pun sudah rampung sehingga tinggal proses tahap dua di kejaksaan. Syahroni kembali menceritakan kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan lima warga Desa Sayana tersebut yang videonya sempat viral. Terjadi pada pada bulan puasa, Selasa (29/5) sekitar pukul 17.00 WIB dengan korbannya bernama Ramdan Maulana (17) dan Muhammad Fadil (15) warga Desa Sangkanherang, Kecamatan Jalaksana. Pengeroyokan tersebut terjadi saat kedua korban sedang ngabuburit mengumpulkan daun cengkeh di kebun milik Misto yang berserakan. Sejumlah warga yang melihat keberadaan dua anak baru gede (ABG) tersebut di kebun cengkeh, tanpa basa-basi langsung meneriaki maling hingga akhirnya terjadi pemukulan tersebut. Padahal, kata Syahroni, tidak ada salah satu dari warga tersebut sebagai pemilik kebun tersebut. \"Rupanya salah satu pelaku merekam aksi penganiayaan tersebut dan entah bagaimana ceritanya akhirnya video tersebut beredar luas di dunia maya,\" ujarnya. Dijelaskan Syahroni, awalnya korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Hingga akhirnya video tersebut beredar dan diketahui orang tua korban. \"Tak terima anaknya menjadi korban pengeroyokan, kemudian orang tua melaporkannya kepada kami. Seketika kami langsung tindaklanjuti dengan memanggil lima pelakunya yaitu berinisial Cc, Ddn, Hf, O dan Nn,\" ungkap Syahroni sembari membenarkan salah satu pelaku merupakan perangkat Desa Sayana. Atas perbuatan tersebut, kata Syahroni, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo 76C UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait