Waduh, Sidang DAK, Diselingi Intervensi Sub Kontraktor

Kamis 19-07-2018,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON- Sidang perdata proyek pekerjaan fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar diselingi oleh intervensi dari Sub Kontraktor. Dalam sidang ini, hadir dari kuasa hukum pihak penggugat, Berty Samuel Mantiri. Sementara dari pihak tergugat dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Cirebon, Chandra Bima Permana SH. Sidang pertama perkara No 23/Pdt.G/2018 atas penggugat PT Ratu Karya, dan perkara No 25/Pdt.G/2018 atas penggugat PT Mustika Mirah Makmur yang menuntut pembayaran sisa pekerjan proyek fisik dari DAK Rp96 miliar. Chandra mengatakan, agenda sidang seharusnya sudah masuk pada tahapan jawaban tergugat. Akan tetapi karena ada intervensi yang masuk, sehingga saat ini masih memerika kelengkapan berkas atas adanya intervensi tersebut. \"Ada intervensi dari sub kontraktor ya, ya selanjutanya sidang ditunda, kita belum masuk ke perkaranya,\" ujar Chandra, saat ditemui Radar Cirebon di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/7). Dijelakan dia, ada tiga gugatan perdata dari tiga kontraktor dengan tutuntan sisa pembayaran pekerjaan DAK Rp96 miliar. Sejauh ini sidang masih belum membahas materi gugatan tersebut. terkait dengan belum dibayarkannya DAK ke kontraktor, Chandra belum mejawabnya. \"Kita kan baru masuk persidangan, tapi sudah ada pihak lain yang masuk, ini baru pemeriksaan administrasi sebetulnya. Jadi ada intervensi ini ya sidang jadi tertunda,\" ujarnya. Sebagaimana diketahui ada tiga gugatan dari kontraktor yang menuntut sisa pembayaran proyek pekerjaan fisik. Kuasa Hukum Kontraktor, Berty Samuel Mantiri yang menjadi kuasa hukum ketiga kontraktor tersebut mengatakan, intervensi ini dilakukan oleh subkontraktor, terutama mereka yang bekerja dilapangan sebagai mandor. Ternyata mereka juga ada yang belum dibayarkan. Lalu mereka mengajukan intervensi. \"Nanti ada putusan sela dari hakim, apakah intervensi ini diterima atu tidak. Kalau diterima ya nanti dilanjutkan,\" jelasnya. Berty mengungkapkan, kontraktor sejauh ini baru menerima 50 persen pembayaran dari Pemerintah Kota Cirebon. Dengan nilai variasi yang berbeda-beda. Terkait dengan adanya alasan belum dibayarkan lantaran pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi (spek), hal itu akan dibuktikan dalam sidang pembuktian. \"Ini tahapannya masih panjang, kan nanti ada replik dan duplik. makanya nanti kita lihat, tadi sudah diputuskan majelis hakim untuk sidang putusan sela tanggal 1 Agustus,\" ujarnya. Sementara itu, salah satu subkontraktor, Makmuri yang menghadiri sidang tersebut mengaku pihaknya baru menerima pembayaran 15 persen dari total pekerjaan. Padahal pihaknya sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan. Diungkapkan dia, sub kontraktor ini tidak berbadan hukum baik CV atau PT. Kebanyakan perseorangan. Makmuri mengerjakan trotoar di Jl Pulasaren, Jl Tentara Pelajar, Jl Jagastru dan Jl Petratean. Dari pekerjaan yang dilakukan, dia baru menerima 15 persen pembayaran. “Kita kerja sudah 100 persen, tapi bayarnya belum,” tuturnya. Total pekerjaan yang ditangani oleh Makmuri memiliki nilai sebesar Rp400 juta. Selain Makmuri, ada 22 subkontraktor lain yang bernasib sama. Jenis pekerjaan berbeda-beda, ada yang hot mix jalan, pekerjaan trotoar, hingga perbaikan jembatan. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait