Yang Belum Dapat Kartu Undangan Cukup Bawa KTP CIREBON- Sehari menjelang pemilihan wali kota dan wakil wali kota, masih ada warga pemilik hak suara yang belum menerima kartu pemilih (undangan) untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS). Beberapa warga yang dihubungi Radar, Jumat (22/2), mengaku belum mendapatkan kartu pemilih. “Saya belum dapat, mungkin Sabtu (hari ini, red) baru dapatnya,” kata Ahmad Rifai (35), warga Kelurahan Larangan, kemarin. Meski demikian, Ahmad mengakui beberapa warga yang ada di sekitar rumahnya sudah mendapatkan kartu pemilih. “Mungkin saja pas dibagikan saya gak ada di rumah. Ya saya berharap dapat, kan saya warga sini dan punya hak pilih,” tambahnya. Ahmad sendiri tak khawatir karena masih bisa menggunakan KTP. “Yang penting kan saya sudah terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap). Kalaupun gak dapat kartu pemilih, saya masih bisa menggunakan KTP,” ujarnya kepada Radar. Hal senada diutarakan Didi, warga Kelurahan Argasunya. Dihubungi melalui sambungan telepon selular sore kemarin, Didi mengaku belum mendapatkan kartu pemilih. Sama dengan Ahmad Rifai, Didi berharap segera mendapatkan undangan serta kartu pemilih agar dapat menyalurkan hak suaranya di TPS. “Harusnya cepat, kan saya juga mau memilih nanti pas hari pelaksanaan. Walau pun bisa pakai KTP, kan lebih afdol kalau ada undangan untuk datang ke TPS,” ujar Didi. Begitu juga dengan Lukman, warga Kalijaga. Lukman belum menerima kartu pemilih. “Saya belum dapat kartu, tapi kayanya tadi (kemarin, red) masih ada pembagian. Kebetulan warga di kampung saya kan banyak sekali. Mungkin besok (hari ini, red) dapat kartunya,” ujarnya. Anggota KPUD Kota Cirebon Drs Hartojo berharap masyarakat bersabar karena kartu pemilih akan terus dibagikan hingga H-1 sebelum pencoblosan. “Semua terus menyebar untuk membagikannya. Bersabar, sampai Sabtu (hari ini) semua pasti akan mendapatkannya,” katanya. Anggota KPUD lainnya, Emirzal Hamdani SE Ak menambahkan, bila ada warga yang belum terdaftar di DPT masih bisa mendaftarkan diri. “Untuk bisa memilih, syaratnya harus terdaftar dalam DPT. Kalau tidak ada di DPT maka tidak bisa. Makanya lapor biar dimasukkan ke DPT. Secepatnya paling telat besok (hari ini, red) dengan melapor ke KPU melalui PPS,” jelasnya. Hal ini tentu berlaku juga bagi yang ingin menggunakan hak suaranya dalam memilih calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kepastian menggunakan KTP sesuai surat edaran KPU Jawa Barat Nomor 181/KPU-Prov-011/II/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang Pemilih yang Belum Terdaftar Pada DPT. Keputusan tersebut untuk mengakomodir keinginan warga yang tidak terdaftar pada DPT. Teknisnya, warga yang tidak terdaftar pada DPT bisa mendaftar sehari sebelum pencoblosan kepada KPPS. Secara terpisah, anggota Panwaslu Kota Cirebon, Munarso mengaku pihaknya mendapat laporan ada warga yang sudah memiliki KTP, tetapi belum terdaftar sebagai pemilih di DPT. “Yang sudah masuk laporan ke panwaslu ada satu warga yang belum terdaftar, yakni warga dari Pekalipan. Tapi setelah diketahui, akhirnya bisa didaftarkan ke PPS dan sekarang sudah memiliki hak pilih,” kata Munarso. (den/abd)
Masih Bisa Masuk DPT
Minggu 24-02-2013,00:19 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :