KPK: Izin Kelola Hutan Belum Clear

Kamis 28-02-2013,08:47 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA- Perizinan pengelolaan lahan hutan yang bermasalah mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu menyurati Presiden terkait minimnya perizinan lahan hutan dibandingkan jumlah lahan yang dikelola. \"Sudah kami sampaikan ke Presiden dan perlu segera memanggil menteri,\" ujar Busyro Muqoddas, wakil Ketua KPK di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (27/2). Menurut Busyro, temuan KPK terkait izin pengelolaan hutan didapati data yang njomplang. Sebanyak 150 juta hektar hutan saat ini telah dikelola. Namun, baru sebagian kecil dari luas pengelolaan itu yang memiliki izin sebagaimana penggunaannya. \"Baru 11 persen yang sudah clean and clear artinya peruntukannya sesuai aturan yang ada,\" ujarnya. Sebaliknya, sisa dari pengelolaan izin hutan itu tidak jelas. Dalam artian, KPK tidak bisa memastikan izin resmi dari penggunaan hutan itu. \"Masih 89 persen yang belum clean and clear. Dan ini rawan, rawan abuse,\" ujarnya. Karena itulah, KPK melayangkan surat kepada Presideb terkait dugaan penyalahgunaan izin pengelolaan hutan. Dalam hal ini, pemanggilan menteri menjadi rekomendasi KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Dalam hal ini, menteri kehutanan menjadi pihak yang harus diklarifikasi. \"Model kesepakatannya sudah kami susun, jadi Presiden milih yang mana, nanti dipanggil di Istana negara ada komitemen disaksikan presiden. Kemudian kontrol oleh Presiden,\" jelasnya. Selain Kemenhut, KPK juga mencatat potensi pelanggaran di Kementrian Agama. Busyro menyatakan, dua kementrian itu adalah institusi negara yang anggarannya paling rawan diselewengkan. \"KPK, telah menawarkan beberapa kesepakatan. Namun, hingga saat ini rencana tersebut belum terlaksana,\" tandasnya. (bay)

Tags :
Kategori :

Terkait