Ibas Terima Rp3,6 M Lebih

Jumat 01-03-2013,09:12 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Data Tertera dalam Laporan Keuangan Perusahaan Nazaruddin JAKARTA - Tudingan kalau Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) ikut menerima aliran dana Hambalang dari Nazaruddin terus bergulir. Beredar luas dokumen laporan keuangan PT Anugerah Nusantara yang menyebut putra bungsu Presiden SBY itu ikut mendapat aliran dana dari salah satu perusahaan milik Nazaruddin tersebut. Nama Ibas yang tertera dalam dokumen yang diduga milik direktur keuangan PT Anugerah Yulianis itu muncul empat kali. Pertama pada 29 April 2010 sebesar 200 ribu dolar AS atau setara Rp1.806.000.000 (kurs Rp9.030). Uang tersebut diterima Ibas dalam dua tahap. Masing-masing tahap sebesar Rp903.000.000. Kemudian, Ibas kembali menerima uang pada tanggal 30 April 2010. Seperti halnya pada tahap pertama, saat itu, menantu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu menerima uang sebanyak dua kali pula dengan total Rp1.806.000.000. Dalam dokumen itu, Ibas disebut telah mendapat total uang senilai Rp3.612.000.000. Sebelumnya, Anas Urbaningrum lewat wawancara eksklusifnya dengan RCTI telah menyinggung hal ini. Saat itu, mantan ketua umum DPP Partai Demokrat yang menyatakan berhenti sesaat setelah penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sempat ditanya soal isu Ibas yang ikut menerima aliran dana Hambalang. Atas pertanyaan tersebut, Anas menjawab bahwa hal tersebut ditanyakan saja pada Amir Syamsuddin. Pada saat masih menjabat sebagai sekretaris Dewan Kehormatan PD, menteri hukum dan HAM itu yang sempat meminta keterangan Nazaruddin siapa saja pihak yang menerima aliran dana. Menanggapi hal itu, Ibas sudah menyampaikan bantahan. Menurut dia, tudingan terhadap dirinya tersebut bukan hal baru. Dia mengibaratkan, tudingan yang sempat muncul di awal kasus Nazaruddin pada sekitar pertengahan 2011 lalu tersebut seperti sebuah lagu lama yang diputar lagi. Kemarin (28/2), Hatta Rajasa juga merasa perlu menyampaikan bantahannya terkait dugaan keterlibatan Ibas dalam kasus Hambalang. Dia menyebut, pernyataan Anas tersebut adalah sebuah fitnah. Itu fitnah, tidak betul. Jadi, menurut saya kita janganlah melontarkan sesuatu yang bisa jadi masalah. Fitnah itu sangat kejam,”jelas Hatta di Kompleks Istana Kepresidenan. Meski pernyataan tersebut sudah meluas, Hatta meyakini publik tidak akan begitu saja mempercayai perkataan Anas. Publik cukup cerdas untuk menilai segala sesuatunya sesuai dengan bukti dan fakta. “Masyarakat kita sudah cukup cerdas, segala sesuatu yang tidak berdasarkan bukti dan fakta, apalagi melontarkan seperti itu. Bagi kita itu berbahaya. Saya kira itu tidak baik,” katanya. Ketika disinggung apakah akan ada langkah hukum yang dilakukan, Hatta menegaskan pihaknya memilih menyerahkan kasus hukum tersebut kepada KPK. Hatta meyakini KPK cukup profesionl dan tidak bisa diintervensi. “Saya sangat percaya integritas KPK. Kita sangat percaya, jadi berikan kepercayaan kepada KPK. Jadi kita tidak gaduh, jangan politik ini gaduh, sudah banyak pekerjaan untuk kita,” tegasnya. Di sisi lain, pernyataan tersirat Anas bahwa terdapat intervensi internal di balik penetapannya sebagai tersangka, juga mendapat sanggahan pihak istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menegaskan tidak pernah mengintervensi kasus hukum seseorang, termasuk kasus korupsi yang menjerat Anas. “Kalau Bapak Presiden disebutkan atau dikatakan ada intervensi dalam kasus hukum seseorang itu sama sekali tidak benar. Tidak pernah saya ketahui dan saya yakini bahwa Bapak Presiden melakukan hal-hal yang sifatnya intervensi atau campur tangan terhadap proses hukum seseorang, termasuk pada saudara Anas Urbaningrum,” tegas Julian di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (28/2). Julian menuturkan, selama memimpin republik ini, Presiden SBY tidak pernah melakukan intervensi terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Sebab, sesuai amanat konstitusi kewenangan pemerintahan yang ada di tangan Presiden, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk masuk dalam ranah hukum, termasuk melakukan intervensi terhadap lembaga hukum. “Selama sembilan tahun memimpin, saya kira untuk diketahui masyarakat, bahwa Presiden tidak pernah melakukan intervensi apa pun pada lembaga apa pun. Karena beliau berpendirian sesuai amanat konstitusi. Saya kira ini perlu diklarifikasi pada KPK, kalau memang benar ada kekurangan, yakinan tentang hal ini (Intervensi, red),” jelasnya. Ketika ditanya apakah kinerja Presiden terpengaruh dengan disebutnya nama Ibas dalam kasus tersebut, Julian hanya menjawab jika tuduhan-tuduhan tersebut harus dibuktikan di pengadilan. Dia menegaskan, proses hukum harus didasarkan pada bukti material yang ada. “Proses hukum tidak berjalan serta merta. Saya kira kita semua kembalikan pada fakta dan bukti yang ada. Silakan buktikan di pengadilan. Saya kira itu cukup fair, daripada kita bicara panjang lebar di sini untuk sesuatu hal yang mungkin saja tidak jelas dasarnya,” tegasnya. Sementara itu, Seskab Dipo Alam ikut angkat bicara terkait sikap Anas dalam menyikapi kasus hukum yang membelitnya. Sebagai alumnus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Dipo meminta Anas untuk tidak membawa-bawa HMI dalam putaran kasus korupsi tersebut. Dia berharap kasus Anas, tidak sampai memengaruhi Kongres HMI yang akan diselenggarakan 15 Maret mendatang. “Saya sebagai alumni HMI, saya mengajak agar menyukseskan semua kongres HMI yang akan datang. Dan tidak perlu melibatkan masalah ini dengan masalah konspirasi politik. Saya kira Pak Zulkarnaen (Wakil Ketua KPK, red) itu benar. Jadi seperti yang lalu ini ada konspirasi, percayalah bahwa ini masalah hukum, bukan masalah politik. Jadi saya mengimbau pada adik saya Bung Anas, hadapilah secara masalah hukum. Mari tidak perlu kita bawa-bawa HMI. HMI adalah suatu lembaga yang independen,” jelasnya. Dipo menuturkan, Anas sebaiknya tidak menyikapi status tersangkanya secara berlebihan. Dia mencontohkan dirinya ketika menjadi tahanan di Penjara Guntur pada era kempemimpinan Presiden Soeharto. Kala itu, Dipo harus menjalani masa tahanan selama sekitar enam hingga tujuh bulan. Namun, selama menjalani masa tahanan, dia mengaku tidak komplain atau mengadu pada siapa pun. “Tidak ada komplain ke siapa-siapa. Saya melakukan sendiri, tidak ada saya melibat-libatkan anggota HMI. Kalau masalah hukum kayak gini ya lakukan saja. Karena itu, saya mengajak Bung Anas, saya menghimbau pada adik saya Bung Anas, hadapilah masalah secara hukum. It\'s not the end of the world. Dan jangan menganggap sebagai abandoned atau unwanted child,” imbuh dia. Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memiliki infomasi mengenai dugaan penerimaan aliran dana Hambalang atas nama Ibas. \"Sejauh ini belum ada informasi tentang hal itu,\" kata Johan. Ia meminta pihak yang merasa memiliki bukti-bukti tentang keterlibatan Ibas segera melapor ke KPK. \"Kalau ada yang punya data itu, silakan saja dilaporkan ke KPK,\" kata Johan. Di sisi lain, kemarin KPK kembali memeriksa saksi terkait dugaan penerimaan suap terkait proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum. Salah satunya adalah Jimmy Hermawan Wijaya. Ia adalah Direktur PT Duta Motor, diler mobil di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Di diler mobil tersebut, diduga mobil Harrier untuk Anas dibeli. Johan mengatakan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Anas. \"Untuk mengetahui siapa yang berkata benar, apakah Anas atau KPK, tempatnya di pengadilan,\" ujar Johan. (dyn/ken/sof)

Tags :
Kategori :

Terkait