Tak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi

Sabtu 02-03-2013,08:28 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

SAKSI dari pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar tingkat Kabupaten Cirebon, Jumat (1/3). Mereka protes karena menduga telah terjadi money politic di salah satu desa di Kecamatan Dukupuntang yang dilakukan salah satu pasangan calon. “Sebagai saksi yang memiliki tanggung jawab moral, kami menolak tanda tangan. Pengaduan masyarakat ada money politic di Kecamatan Dukupuntang, jadi kita belum bisa menandatangani berita acara hasil rapat pleno tersebut,” ujar saksi Paten, Aan Setiawan. Menurutnya, dugaan money politic itu jelas adanya berdasarkan fakta dan bukti-bukti di lapangan. Bahkan, kata dia, dilakukan segelintir orang untuk memengaruhi masyarakat agar mendukung salah satu pasangan. “Dengan fakta konkret dan saksi yang kuat, kami laporkan ke pihak kepolisian, panwaslu, dan provinsi bahwa saat pilgub berlangsung jelas ada money politic. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” jelas Aan. Meski demikian, Aan mengatakan pihaknya tetap menerima hasil rekapitulasi suara pilgub. Apalagi berdasarkan saksi yang tersebar di TPS, suara yang diraih Paten tidak jauh berbeda. “Kalau hasilnya memang tidak terlalu signifikan, saya pikir saya juga siap tandantangan, tapi kalau seperti ini saya tidak akan tandan tangan,” paparnya. Sementara tim pemenangan Aher-Demiz, Ahmad Aidin Tamim mengatakan tim sukses Aher-Demiz tak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang disangkakan. “Kalau ada bagian dari masyarakat yang kemudian melakukan kekeliruan di luar pantauan kami, hal yang sama juga sesungguhnya dilakukan juga oleh tim lain juga yang jauh lebih massif, tapi kami tidak melaporkan tim sukses mereka ke panwas,” tegasnya. Terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Iding Wahidin mengatakan, adanya keberatan dan ketidakpuasan dari saksi, bukan berarti berita acara tersebut gugur. Menurutnya, meski ditolak, berita acara tersebut tetap sah. “Bagi saksi yang protes dan tidak mau menandatangani berita acara, harus disampaikan secara tertulis ke KPUD dan nanti akan diteruskan ke KPU Jabar pada rapat pleno,” terangnya. Kendati demikian, sambung Iding, pelaksanaan Pilgub Jabar di Kabupaten Cirebon nyaris tidak ada persoalan baik dari sisi pelanggaran dan pelaksaan teknis KPUD. Data yang sudah direkapitulasi akan dikirim ke KPUD Jawa Barat pagi ini sekitar pukul 10.00. Sementara berdasarkan data di KPUD, perolehan suara masing-masing cagub dan cawagub adalah Dikdik Mulyana Arief Mansur dan Cecep Suryana memperoleh suara 16.004 atau 1,7021 persen, pasangan Intan memperoleh suara 134.231 atau 14,28 persen, Dede Yusuf-Lex Laksamana memperoleh 176.943 dsuara atau 18,82 persen, Aher-Demiz memperoleh 236.370 suara atau sekitar 25,14 persen, dan Paten memperoleh 376.709 suara atau 40,06 persen. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait