CIREBON - PT Rivomas Pentasurya tidak akan membayar denda senilai Rp11 miliar atas keterlambatan pengerjaan Gedung Sekretariat Daerah (Setda). Pelaksana manajer proyek, Taryanto bersikukuh dengan perhitungannya. Yakni, Rp 4,7 miliar dengan rentang waktu keterlambatan 55 hari. “Ini harus dirunut dulu kenapa proyek terlambat. Jangan kontraktor terus yang disalahkan,” ujar Taryanto, kepada Radar, Jumat (24/8). Ia siap dikonfrontir dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR). Selama ini kontraktor selalu menuruti apapun kekurangan dari gedung setda. Bahkan sampai selesai dan sekarang dalam proses pemeliharaan, pihaknya tidak lari dari tanggung jawab. Kalaupun ada denda, Taryanto meyakinkan, PT Rivomas Pentasurya siap membayar. Namun, hitungannya harus jelas dan bukan sepihak saja. Perlu dirunut juga persoalan-persoalan lainnya. Termasuk mengapa provisional hand over (PHO) atau serah terima hasil pekerjaan, belum juga ditandatangani dan banyak pertanyaan lainnya. \"Kurang apa kami terhadap pembangunan gedung setda? Kenapa PHO belum ditanda tangan? Ada masalah apa?,\" ungkapnya dengan nada kesal. Dia kembali mengingkit perencanaan proyek yang buruk. Pada akhirnya merembet pada masalah lain dan keterlambatan pekerjaan. Kemudian penundaan PHO juga membuat pembiayaan membengkak dan sisa pembayaran belum dicairkan. Taryanto membuka peluang untuk duduk bersama, buka-bukaan data dokumen proyek. Agar permasalahannya jelas. Bukan untuk mencari siapa yang salah. Tapi untuk mengungkap kebenaran. Dia menyesalkan, selama ini hanya perang opini saja. Kalau ini yang dilakukan tidak akan menghasilkan apa-apa. Malah akan mengaburkan pokok permasalahannya. \"Silakan kalau ada pihak yang mau menjadi mediasi, kami siap datang,\" tegasnya. Sementara itu Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR, Irawan Wahyono tak merespons permintaan konfirmasi dari koran ini. Belakangan para pejabat di dinas teknis terbesar itu memang irit bicara. Bahkan seringkali tidak menanggapi permintaan wawancara. Bukan hanya wartawan, rekomendasi dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak ditindaklanjuti. Bahkan disematkan status belum ditindaklanjuti (BT) dalam hal penagihan denda yang jatuh tempo 30 Juli. Predikat BT ini sesuai wvaluasi BPK yang memiliki tiga status. Status belum ditindaklanjuti (BT). Status belum sesuai rekomendasi (TL). Status sesuai rekomendasi (TS). (gus)
DPUPR Bungkam, Kontaktor Siap Buka-bukaan
Sabtu 25-08-2018,17:07 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,15:16 WIB
ASTAGA, Wanita Korban Pembunuhan di Cirebon sedang Hamil 8 Bulan
Selasa 17-03-2026,11:56 WIB
Kasus Vina Cirebon: Mantan Mertua Asal China Temui KDM Sampaikan Hal Ini
Selasa 17-03-2026,13:26 WIB
Mutasi ASN Pemkab Cirebon: 115 Pejabat Resmi Dilantik, Ini Rinciannya
Selasa 17-03-2026,16:30 WIB
Terungkap! Kasus Uang Palsu di Cirebon, Tersangka S Cetak Rp12 Miliar di Rumah
Selasa 17-03-2026,14:36 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tempat Kos Dukuh Semar Cirebon
Terkini
Rabu 18-03-2026,09:30 WIB
Spesifikasi dan Harga Redmi 15 di Indonesia, Fitur Lengkap Baterai Jumbo
Rabu 18-03-2026,09:30 WIB
Timnas Malaysia Disanksi, Ranking FIFA Anjlok! Indonesia Bisa Naik Peringkat
Rabu 18-03-2026,09:07 WIB
Kebijakan Hemat Energi Indonesia Mulai April 2026, Ini 5 Strategi Utamanya
Rabu 18-03-2026,08:01 WIB
Jelang Lebaran, Rutan Cirebon Usulkan Remisi dan Salurkan Bantuan Sosial
Rabu 18-03-2026,07:01 WIB