Dewan Sorot Galian Cipeujeuh Wetan

Sabtu 01-09-2018,14:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Aktivitas pertambangan di Kabupaten Cirebon kerap kali menyalahi aturan. Terakhir, dua galian C di Desa Ciawi Asih, Kecamatan Susukan Lebak disegel Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/8) lalu. Bahkan, masih ada aktivitas pertambangan lainnya yang kembali diduga menyalahi aturan. Ketua Komisi III Kabupaten Cirebon, Suherman Anger mengendus, aktivitas galian C di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, menyalahi aturan. Sebab, izin awalnya berupa pencetakan sawah secara swadaya. Namun, kuota luasan lahan yang digali diduga sudah habis, tetapi aktivitas pengerukan masih tetap berjalan. \"Izinnya itu 6 hektare. Tapi, jika dilihat ke lokasi pengerukan lebih dari kuota luas lahan yang telah ditentukan,” ujar pria yang akrab disapa Anger itu kepada Radar, Jumat (31/8). Selain itu, pemilik galian C juga telah menjual materialnya tidak sesuai yang direkomendasikan dalam berkas perizinan. Sebab, material galian C telah dijual ke berbagai perusahaan lain di Kabupaten Cirebon. \"Kalau izinnya pencetakan sawah kan, harusnya material hanya dijual pada perusahaan yang ditentukan sebelumnya. Ini sih dijual ke berbagai perusahaan. Kan jelas menyalahi aturan,\" terang warga Desa Lemahabang itu. Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, dengan ditemukannya aktivitas galian C oleh komisi III ini, pihaknya meminta agar Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon turun mengecek kondisinya. Sebab, reklamasi pencetakan sawahnya pun terbilang masih belum maksimal. \"Silakan Dinas Pertanian cek ke lapangan. Biar tahu kondisinya seperti apa,” ucapnya. Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ir Ali Efendi MM mengakui adanya aktivitas galian C di Desa Cipeujeuh Wetan dengan izin berupa pencetakan sawah. Itu dikeluarkan oleh kepala dinas sebelumnya. “Gini, gini, gini. Yang di Desa Cipeujeuh Wetan itu kalau tidak salah yang mengeluarkan rekomendasi kepala dinasnya Dedi Nurul. Nah kalau yang di Desa Halimpu, Kecamatan Beber itu, rekomendasinya dari saya,” ungkapnya. Disinggung ketika aktivitas pertambangan masih berlangsung, sementara kuota material di luas lahan melebihi ketentuan, mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan itu menyampaikan, itu sudah bukan menjadi kewenangannya. \"Kalau itu berarti aparat penegak perda, Satpol PP ya,” tuturnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait