Gedung Rektorat ITB Cirebon di Watubelah Siap Beroperasi

Minggu 02-09-2018,07:07 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pembangunan Gedung Rektorat Institute Teknologi Bandung (ITB) Cirebon di Watubelah, secara fisik rampung. Gedung baru itu siap digunakan. Hanya saja, belum ada kepastian kapan rektorat ITB itu akan ditempati. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, A Sukma Nugraha mengatakan, 1 September 2018 ada tim dari ITB membahas perpindahan dan penempatan gedung rektorat. Tapi, gedung tersebut tidak dihibahkan ke pemerintah daerah. Sebab, sifatnya pinjam pakai. \"Saya sudah meminta ke bupati agar rektorat di Watubelah tidak dihibahkan, tapi dipinjamkan selama kampus belum selesai. Sehingga nantinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pemkab,” terang Sukma kepada Radar, Jumat (31/8). Menurutnya, kaitan dengan progres pembangunan gedung rektorat dalam waktu dekat akan dilaporkan ke bupati bahwa pekerjaan fisik selesai. Rencananya diserahterimakan ke bupati melalui sekda. \"Aset itu harus masuk dulu ke neraca barang pemerintah daerah untuk dipinjam pakai gedung ITB yang ada di Watubelah. Sebab, itu adalah aset pemda,\" paparnya. Disinggung seperti apa perkembangan terakhir pembebasan lahan pembangunan ITB, Agas menyampaikan, gubernur Jawa Barat telah memberikan rekomendasi atas tukar guling tanah di empat titik untuk pembangunan kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) di Kabupaten Cirebon. \"Rabu (29/8) tim dari provinsi didampingi daerah telah meninjau lokasi tanah yang akan ditukar guling,\" ucapnya. Sukma menjelaskan, untuk melakukan pembebasan lahan ini, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran di perubahan 2018 sebesar Rp 2 miliar. “Realisasi pembebasan lahan di akhir tahun ini. Sehingga bisa langsung diserahterimakan ke bupati melalui sekda, kemudian untuk dicatat sebagai barang milik daerah,” imbuhnya. Seperti diketahui, pada tahun 2015 lalu, bupati dan gubernur serta Dikti telah menandatangani nota kesepahaman rencana didirikannya kampus ITB di Cirebon. “Dalam MoU itu, Pemkab Cirebon wajib menyediakan lahan seluas 30 hektare. Dari total luas tanah yang dibutuhkan, pemkab telah melakukan pembebasan lahan milik warga. Tinggal 4 titik saja yang tersebar di beberapa desa. Karena itu tanah desa, maka harus ada rekom gubernur. Alhamdulillah rekom sudah ada,” pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait