Tunggu Instruksi Bupati, BKPSDM Akui Mutasi Pejabat Tak Lama Lagi

Minggu 02-09-2018,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-BKPSDM Kabupaten Cirebon akui tidak lama lagi akan dilaksanakan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Cirebon. Mutasi tersebut dilakukan karena banyaknya jabatan yang mengalami kekosongan karena pensiun serta diterapkannya Permendagri Nomor 12 tahun 2017. Kabid Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Cirebon Sri Darmanto kepada Radar Cirebon membenarkan jika tidak lama lagi mutasi akan segera dilaksanakan. “iya,” ujarnya. Sri mengatakan mutasi ASN kali ini difokuskan untuk mengisi jabatan yang kosong, karena banyaknya ASN yang sudah pensiun. “Memang untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan karena pensiun. Selain itu juga untuk penerapan Permendagri Nomor 12 tahun 2017 yang harus segera diterapkan di Kabupaten Cirebon,” katanya. Sri mengatakan penerapan Permendagri Nomor 12 tahun 2017 ini banyak sekali perubahan. Salah satunya Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas yang tadinya dijabat oleh struktural, kini akan dijabat oleh fungsional. “Kayak RSUD Waled direkturnya sekarang kan masih eselon dua, nah nanti akan dijabat oleh fungsional, seorang dokter fungsional yang diberikan tugas tambahan menjadi direktur,” jelas dia. Sementara ini, lanjut Sri yang sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 12 hanya RSUD Arjawinangun. “RSUD Arjawinangun itu kan direkturnya bukan eselon dua, tetapi dokter fungsional. Begitupun nanti semua kepala puskesmas juga akan diubah menjadi fungsional semua tidak ada struktural lagi,” ungkapnya. Meski ada perubahan direktur RSUD dari struktural menjadi fungsional, Sri memastikan tidak ada demosi (penurunan jabatan) bagi eselon dua di lingkungan Pemkab Cirebon. “Iya memang RSUD Waled dan Arjawinangun itu direkturnya dijabat fungsional semua, namun kalau untuk demosi eselon dua tidak ada. Karena memang k eselon dua juga ada yang pensiun, sehingga tidak ada demosi,” tukasnya. Selain itu, Sri juga mengatakan akan ada penyusuaian UPTD diluar Dinas Kesehatan dan Pendidikan sesuai rujukan Permendagri Nomor 12 tahun 2017. “Kita akan sesuaikan untuk yang diluar Disdik dan Dinkes. Untuk UPTD bobot kerjanya selama satu 10 ribu jam kerja maka akan menyandang tipe A, sedangkan untuk UPTD dibawah 10 ribu jam kerja maka termasuk dalam tipe B,” tuturnya. Tipe UPTD non Disdik dan Dinkes ini menurut Sri akan menentukan jabatan kepala UPTD. “Nah, kalau UPTD tipe A akan dijabat oleh eselon 4A, sedangkan untuk UPTD tipe B akan dijabat oleh eselon 4A,” sebutnya. Untuk pelaksanaan mutasi, pihaknya menunggu instruksi Bupati Cirebon. “Waktu kapan-kapannya kami menunggu dari pimpinan, pimpinan (bupati,red) yang akan menentukan waktunya,” pungkasnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait