INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menemukan alat peraga sosialisasi (APS) dan postingan di media sosial (medsos). Hal tersebut berpotensi menjadi dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 di luar jadwal. Berdasarkan hasil kajian, dari 228 APS dan postingan medsos yang dilakukan para bakal calon legislatif (bacaleg) maupun partai politik (parpol), 89 kasus di antaranya masuk kategori dugaan pelanggaran prakampanye. “Sampai saat ini yang masuk kategori temuan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal masih ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi didampingi Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Supriadi, Senin (3/9). Ke-89 kasus itu, terindikasi melanggar ketentuan yang termaktub dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilu, PKPU nomor 5/2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 7/2017 mengetani tahapan pemilu, program dan jadwal pemilu 2019 dan PKPU nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilu. Sedangkan dalam hal melakukan tindakan, Bawaslu berpegang pada Perbawaslu nomor 7/2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran. Menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu untuk menyampaikan temuan ini. Agar ke depannya semua parpol peserta pemilu, bacaleg dan pihak lainnya bisa menahan diri dengan tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Pasalnya, sesuai ketentuan. Parpol dan para bacaleg baru bisa melakukan kampanye setelah melewati tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU hingga pada 23 September 2018 mendatang. Sampai dengan waktu yang telah ditentukan itu, Bawaslu Kabupaten Indramayu beserta jajarannya terus melakukan pengawasan pra kampanye terhadap APS liar milik Bacaleg, baik di dunia nyata maupun di dunia maya ataupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh parpol peserta Pemilu 2019. Dalam pelaksanaan kampanye pun, terdapat batasan yang harus ditaati dan dipahami oleh partai Politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan. “Kepada masyarakat kami ajak untuk berpartisipasi mengawasi setiap tahapan pemilu dan jangan sungkan untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran,” pinta Supriadi. (kho)
Bawaslu Indramayu Temukan 89 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu
Selasa 04-09-2018,21:31 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,20:39 WIB
Tiket Murah, Spot Mewah! Lumiland Goa Sunyaragi Jadi Magnet Wisata Malam
Kamis 26-03-2026,17:31 WIB
Diduga Korsleting, Rumah di Gunung Jati Ludes Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar
Kamis 26-03-2026,22:05 WIB
Nekat Mau Masuk ke Tol Pejagan, Sopir Truk Sumbu 3 Langsung Ditegur Kakorlantas
Kamis 26-03-2026,19:30 WIB
Arus Balik Terkini: Macet Panjang di Tol Palikanci, Ini Penyebabnya
Kamis 26-03-2026,19:01 WIB
Memprihatinkan! Jalan Penghubung Beber–Greged Rusak Berat, Ini Kata ASPECS
Terkini
Jumat 27-03-2026,14:30 WIB
Bupati Majalengka Soal KONI: Tegaskan Tak Ada Intervensi, Soroti Transparansi Anggaran
Jumat 27-03-2026,14:00 WIB
Wisata Cirebon Hits! Kunjungan Melonjak Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026
Jumat 27-03-2026,13:45 WIB
Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Target Pertahankan Posisi Klasemen di Seri 2 World Supersport Portimao
Jumat 27-03-2026,13:30 WIB
Tak Ada PHK! Pemkab Cirebon Siapkan Penguatan Status PPPK Paruh Waktu
Jumat 27-03-2026,13:00 WIB