Dua PSSI Pilih Pasrah

Jumat 08-03-2013,08:53 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Pasca Disahkannya Versi drg Tony Aprilani Wakili Kongres CIREBON – PSSI versi KPSI Kota dan Kabupaten Cirebon bernafas lega, setelah PSSI pusat mengesahkan PSSI pimpinan drg Tony Aprilani sebagai otoritas yang sah di Jawa Barat. Dengan begitu, PSSI versi KPSI Kota dan Kabupaten Cirebon sebagai pihak yang memiliki SK Pengprov dari pusat, mendapatkan angin segar di tengah dualisme kepengurusan. Menanggapi keputusan tersebut, PSSI versi Djohar Arifin Husin Kota Cirebon tidak mau terburu-buru dan gegabah mengambil tindakan. Ketua Umum PSSI Kota Cirebon Edi Suripno mengatakan, bahwa pihaknya akan mengonfirmasi ke Pengprov terlebih dahulu dan akan tetap menunggu hasil kongres 17 Maret nanti. \"Kita akan konfirmasi dulu, tepatnya kita akan tunggu hasil kongres 17 Maret,\" ujarnya tadi malam. Sedangkan, Ketua Umum PSSI Kabupaten Cirebon Sutardi Rahardja mengaku tidak ambil pusing dengan keputusan itu. Baginya, keputusan itu sah-sah saja. Siapapun yang diakui, tidak jadi persoalan baginya. \"Keputusan ada di ketua umum. Karena ketua umumlah yang paling bertanggung jawab. Kami di daerah enggak ada pengaruh. Toh PSSI-nya tidak dibubarkan FIFA,\" ungkapnya. Sutardi menegaskan, jika keputusan final yang diambil PSSI pusat melalui kongres 17 Maret nanti adalah mengakui PSSI versi KPSI dan membubarkan PSSI versi Djohar Arifin Husin, pihaknya telah mengambil komitmen untuk tidak akan bergabung dengan PSSI versi KPSI. “Kita dengan legowo akan membubarkan diri yang sebelumnya dilakukan melalui rapat pleno. Kita sudah memiliki komitmen bersama. Kalau pihak mereka (KPSI, red) yang disahkan, kita tidak akan bergabung. Tepatnya, kita akan membubarkan diri melalui rapat pleno.\" tegasnya. Keputusan PSSI Djohar Arifin Husin mengakui PSSI Jawa Barat pimpinan drg Tony Aprilani, menyusul keputusan verifikasi Pengprov yang dilakukan oleh Executive Committee (Exco) PSSI, Rabu (6/3). Sebelumnya, PSSI Jabar versi Tony Aprilani telah melayangkan gugatan perihal dualisme kepengurusan. Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) mengabulkan gugatan Tony melalui surat keputusan BAORI tertanggal 11 Agustus 2012. (tatang-mg)

Tags :
Kategori :

Terkait