Lusa Putusan Sengketa Pilwalkot Cirebon, Semua Pihak Siap Terima Hasilnya

Senin 10-09-2018,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

PROSES sidang sengketa Pilkada Kota Cirebon memasuki babak akhir. Jadwal yang beredar sejak pekan kemarin, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan pada Rabu (12/9). Sengketa Pilkada Kita Cirebon diajukan paslon nomor urut 1 Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke). Perkaranya pun dicatat di MK dengan nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018. Pengucapan putusan dilakukan pada Rabu 12 September sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani SE Ak tak mau berandai-andai soal putusan hakim MK. Tapi, hanya ada dua kemungkinan. Bisa saja putusan itu tidak mengubah SK KPU atau justru mengubah SK KPU (tentang hasil rekapitulasi suara). Pria yang akrab disapa Emir itu juga mengaku belum tahu apakah sidang lusa ini yang terakhir. “Karena setahu saya jika kalkulasi, sidang terakhir di bulan September. Kami belum tahu sidang berapa kali. Kabarnya bisa sampai 5-6 kali sidang. Kalau sidang tanggal 12 September berarti 4 kali sidang,” terang Emir saat dihubungi Radar Cirebon. Pihaknya pun siap mengeksekusi apapun keputusan MK. “Dan semua keputusan MK harus ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari,” kata Emir. Disinggung tentang schedule pelantikan, Emir mengaku itu bukan bukan ranah KPU. Tapi info dari Pemkot Cirebon, pelantikan ada beberapa tahap. Tahap pertama di 20 September. “Kalau kita lihat interval habis masa jabatan ada 20 September, termasuk Kota Cirebon. Surat edaran mendagri, termasuk Kota Cirebon pelantikan lebih awal,” jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait