Polisi Bekuk 2 Pengedar Pil Koplo di Mundu

Rabu 12-09-2018,08:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap dua pelaku pengedar obat sediaan Farmasi tanpa izin edar jenis pil Trihex dan Dextro. Kedua tersangka tersebut bernama Suhendra (32) dan Ade (31), keduanya warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Keterangan yang berhasil dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, penangkapan ini bermula, petugas Satreskoba Polres Cirebon Kota mendapat informasi dari warga bhawa tersangka Suhendra kerap mengedarkan pil koplo Trihex dan Dextro di desanya. Berdasarakan laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka. Setelah dilakukan pengintaian, Jumat malam (7/9) lalu, polisi akhirnya  berhasil menangkap Suhendra saat akan melakukan transaksi. Ketika digeledah, polisi menyita  barang bukti berupa 98  butir pil Trihex,  103 butir pil Dextro dan uang hasil penjualan sebesar Rp 80 ribu. Dari pengakuan tersangka Suhendra, pil koplo tersebut diperolehnya dari seorang bandar bernama Ade. Polisi pun kemudian mengejar Ade dan berhasil ditangkap. Kedua tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Ciko. “Benar, kami sudah mengamankan dua orang sindikat peredaran obat sediaan Farmasi tanpa izin edar jenis pil Trihex dan Dextro. Keduanya masih kami lakukan pemeriksaan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami kenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP,” Kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Rolan Ronaldy kepada radarcirebon.com. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait