Sengketa Pilwalkot Cirebon, Putusan MK: PSU di 24 TPS

Rabu 12-09-2018,16:45 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) dalam sidang sengketa Pilwalkot Cirebon, Rabu (12/9). Hal itu berdasarkan salinan risalah amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018. Dalam amar putusan itu, MK membatalkan keputusan KPU nomor 100/PL.03.6-Kpt/3274/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018, tertanggal 4 Juli 2018. Satu dari sembilan putusan lainnya, mejelis hakim MK menyebutkan, sebanyak 24 tempat pemungutan suara (TPS) di empat kecamatan, yakni Lemahwungkuk, Pekalipan, Kesambi, dan Kejaksan, harus pemilihan suara ulang (PSU). Adapun pelaksanaan PSU harus dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja setelah putusan dibacakan hakim MK. Artinya, gugatan paslon nomor urut 1 Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) diterima MK dan digelar pemungutan suara ulang (PSU). Sementara paslon nomor urut 2 Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti) tidak jadi dilantik karena pemilihan belum dianggap final. Putusan itu setelah empat kali sidang sengketa Pilwalkot Cirebon berjalan hingga hari ini, Rabu (12/9). Sebelumnya, sidang pertama berlangsung 27 Juli 2018. Dalam sidang pertama, pemohon sebut kecurangan terstruktur dan sistematis dalam pelaksanaan Pilwalkot Cirebon. (Baca: Sidang Pertama MK Pilkada Kota/Kab Cirebon, Pemohon Sebut Kecurangan Terstruktur dan Sistematis) Dalam sidang itu pemohon membacakan gugatan oleh Sururudin sebagai kuasa hukum menggantikan Yusril Ihza Mahendra yang berhalangan hadir. Surudin menyebutkan enam poin pokok terkait gugatan.

Tags :
Kategori :

Terkait