Walah, Parkir di Jagasatru Lebih Mahal dari Mal

Kamis 13-09-2018,07:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Keluhan masyarakat atas pengenaan tarif parkir yang dirasa tidak wajar, terus berlanjut. Nilainya jauh melampaui peraturan daerah. Bahkan lebih mahal dari parkir di mal. Dari dua karcis yang didapatkan Radar Cirebon, untuk tarif parkir kendaraan roda empat Rp5 ribu. Untuk kendaraan roda dua Rp2 ribu. Pada karcis parkir itu hanya tertera tulisan; Pasar Jagastru. Namun, salah seorang petugas parkir di Pasar Jagasatru menyebutkan bahwa lahan parkir dikelola oleh perusahaan. Juru parkir di kawasan ini tertutup. Tidak mau diungkapkan identitasnya. Mereka juga menutupi perusahaan yang dimaksud. “Kita sih cuma kerja. Setor sama perusahaan,” ucap juru parkir tesebut, kepada Radar Cirebon. Setoran itu disampaikan tiap paruh kerja (shift). Dalam satu shift, setorannya sekitar Rp450-500 ribu. Setoran itu langsung disampaikan ke kantor pengelola parkir di mana dia bekerja. Namun, lagi-lagi ia enggan menyebutkan nama dan alamat perusahaan tersebut. “Maaf rahasia,” katanya. Dari keterangan para juru parkir di Pasar Jagasatru, mereka bekerja dengan sistem kontrak. Diberi seragam oleh pemberi kerja. Digaji Rp2,1 juta setiap bulannya. “Setoran parkir itu masuk perusahaan semua,” katanya. Juru parkir ini bekerja dengan hitungan tiga shift. Satu shift jam kerjanya delapan jam. Dari pagi hingga malam ada petugasnya. Sebab, Pasar Jagasatru ini tidak pernah tutup. Selama 24 jam tidak pernah sepi. Mulai dari masyarakat berbelanja, sampai bongkar muat sayuran maupun komoditas lainnya. Ditanya soal mahalnya tarif parkir, para juru parkir ini kompak menjawab hanya melaksanakan tugas. Tarif sesuai dengan yang tertera di karcis. Bedanya dengan di mal, di Pasar Jagasatru tidak ada batasan waktu per jam. Beda yang lain, uang parkir diminta ketika kendaraan parkir. Bukan ketika kendaraan hendak keluar. Tarif karcis ini hanya berlaku di dalam lingkungan pasar. Sedangkan untuk parkir badan jalan tidak menggunakan karcis. Pengelolanya paguyuban.  “Di luar kan lebih murah. Ini yang di dalam saja pakai karcis,” tukasnya. Keluhan soal tarif parkir ini sudah lama diungkapkan pelanggan pasar setempat. Mustara (50)  yang memiliki warung makan, jarang parkir di dalam. Dia memilih parkir mobil di depan pasar. “Kalau di depan itu paling Rp2 ribu,” katanya. Parkir di luar ini, diakui cukup merepotkan. Belanjaannya harus diangkut dari dalam ke mobil pikapnya. Untuk sekali atau dua kali parkir, bayar Rp5 ribu memang tidak masalah. Tapi untuk pedagang seperti dirinya, tentu memberatkan. \"Ini parkir di pasar kok seperti di mal saja, mahal sekali. Fasilitasnya seadanya. Semerawut,” tuturnya menggerutu. Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Atang Hasan Dahlan mengungkapkan, pemkot hanya memiliki kewenangan untuk parkir di badan jalan. Untuk di lingkungan pasar, bukan dalam ranah dinas perhubungan. Tetapi bila ada yang mengelola, seharusnya itu menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, ada pajak yang harus dibayarkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).  Bagaimana dengan tarifnya yang dinilai memberatkan? Atang menyebutkan, penetapannya memang tidak mengikuti Perda 2/2012. Sebab aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di area Ruang Milik Jalan (Rumija), yakni di badan dan bahu jalan.  Mengacu Perda 2/2012, retribusi parkir rumija masih Rp500 untuk roda dua dan Rp1.000 untuk roda empat. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait