Kasus Penganiayaan Siswa, Polisi Periksa Oknum Guru

Sabtu 15-09-2018,10:09 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Pemeriksaan sasksi-saksi kasus penganiayaan siswa SDN Waruroyom 2 Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, oleh oknum guru berinisial AL (56) berjalan secara maraton. Meskipun tersangka belum ditahan dan dipanggil oleh Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten, sudah 21 saksi diperiksa oleh polisi. Hingga Jumat (14/9) kemarin, polisi memeriksa saksi korban sebanyak 21 orang. Jumlah tersebut meningkat dari pemeriksaan pada hari sebelumnya, Kamis (12/9) yakni sebanyak 17 saksi. Jumlah tersebut merupakan seluruh siswa yang ada di lokasi saat kejadian. \"Siswa sudah kita periksa semua. Jadi sampai dengan saat ini yang sudah kita periksa ada 21 orang,” ujar Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim AKP Kartono Gumilar, di ruang kerjanya, Jumat (14/9). Polisi juga sudah menjadwalkan memanggil oknum guru berinisial AL yang menjadi tersangka untuk diperiksa Sabtu (15/9) ini. \"Kita akan panggil tersangkanya Sabtu (14/9) besok (hari ini, red),\" tutur Kartono Gumilar. Menurut Kartono, dalam kasus ini ada tahapannya. Terlebih lagi, pihaknya masih menunggu hasil visum yang belum keluar dari Rumah Sakit Mitra Plumbon. “Kita kan ada tahapannya, sekarang saja masih menunggu hasil visum. Nanti kalau semua saksi sudah diperiksa termasuk guru yang melakukan dan visum keluar baru kita jadwalkan gelar perkara minggu depannya,” katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon resmi memindahkan oknum guru penganiaya sejumlah siswa SDN Waruroyom 2 Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon. AL (56) dimutasi ke salah satu SDN di wilayah Desa Bangodua Kecamatan Klangenan, per Rabu (12/9). (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait