JAKARTA - Selain kasus korupsi pengadaan dan pencucian uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melebarkan pengusutan kasus simulator surat izin mengemudi ke arah penelusuran dugaan aliran dana ke para anggota DPR. Kendati detail anggaran simulator tidak dibahas di komisi hukum DPR, KPK mencium adanya aliran dana ke para legislator mitra Mabes Polri.
Anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar mengakui, dirinya banyak ditanya penyidik mengenai dugaan aliran dana. Namun legislator dari Partai Demokrat tersebut mengaku, tidak tahu menahu. “Ada pertanyaan tentang dana ke Komisi III. Tapi saya tidak tahu,” kata Dasrul kemarin.
Dasrul telah diperiksa penyidik pada Kamis (7/3). Ia diperiksa terpisah dengan empat koleganya di Komisi III DPR, yakni Benny K Harman (Partai Demokrat), Herman Hery (PDI Perjuangan), serta Bambang Soesatyo dan Azis Syamsudin dari Partai Golkar. Keempat nama yang disebut terakhir diperiksa pada (28/2). Keempatnya pernah disebut mantan anggota Komisi III DPR M Nazaruddin menerima aliran dana simulator.
Meskipun resminya tidak ada pembahasan tentang detail anggaran simulator, Dasrul mengakui, ada pertemuan anggota komisi hukum DPR dengan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Sisilo dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek simulator AKBP Teddy Rusmawan. Namun Dasrul mengaku, tak turut serta dalam pertemuan dimaksud. “Saya tidak ada di situ,” katanya.
Dalam mekanisme APBN, setiap PNBP yang dikumpulkan oleh suatu instansi, akan digunakan untuk anggaran di lembaga tersebut. Dalam kasus di Korlantas, PNBP yang diraup dari sejumlah pos, mulai dari pengurusan SIM hingga pembuatan tanda nomor kendaraan. Dana dari PNBP tersebut, sebagian digunakan untuk pengadaan simulator SIM.
Bambang Soesatyo membantah ada pertemuan dengan pihak Korlantas di luar pembahasan resmi di DPR. “Tidak ada pertemuan-pertemuan kecuali di DPR,” kata Bambang.
Anggaran simulator SIM mencapai hampir Rp200 miliar. Tender simulator SIM dimenangkan oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, perusahaan milik Budi Santoso. PT CMMA lantas membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) milik Sukotjo S Bambang dengan harga pekerjaan Rp65 miliar, atau jauh lebih murah dari nilai tender.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus pengadaan simulator uji SIM di Korlantas Polri. Mereka adalah Irjen (Pol) Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Direktur PT ITI Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT CMMA Budi Susanto.
Sementara, seusai diperiksa penyidik KPK pada Kamis (28/2), Bambang Soesatyo membantah tudingan Nazaruddin. Bambang mengatakan, anggaran pengadaan simulator berasal dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Korlantas. Menurut dia, anggaran yang berasal dari PNBP, tidak dibahas di DPR. “Simulator ini menggunakan dana PNBP yang tidak dibahas di DPR,” kata Bambang.
Menurut Bambang, mekanisme penganggaran yang menggunakan dana PNBP, dilakukan melalui persetujuan menteri keuangan. “Jadi tanpa persetujuan DPR,” ungkapnya.
Dalam kasus simulator, KPK memang terus mengembangkan dugaan korupsi membuat kerugian negara tak kurang dari Rp100 miliar tersebut. Selain kasus korupsi pada pengadaan simulator itu sendiri, KPK juga mengembangkan ke tuduhan pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko. Tim pelacak aset KPK terus memburu timbunan harta yang dikoleksi jenderal bintang dua tersebut.
KPK telah menyita sebelas rumah milik Djoko. Properti milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut tersebar di sejumlah tempat. Enam rumah di Jakarta dan sekitarnya, yakni rumah mewah di Jalan Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Jalan Elang Mas Blok C3, Jagakarsa, Tanjung Duren, Jakarta Selatan; Perumahan Pesona Khayangan Mungil I Blok E Nomor 1, RT 001 RW 029, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok; Jalan Cikajang Nomor 18, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Jalan Leuwinanggung RT 01 RW 08 Nomor 69, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Tiga rumah di Solo juga disita, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan; Jalan Sam Ratulangi Nomor 16, Kampung Gremet Manahan; dan Jalan Warga Kampung Taman Nomor 36. KPK juga menyita dua rumah Djoko di Jogjakarta, yaitu di Jalan Langenastran Nomor 7 Kelurahan Patean, Kecamatan Kraton, dan di Jalan Patehan Lor Nomor 34 dan 36, Kecamatan Kraton. Rumah Djoko di Perumahan Klaster Golf Residence Blok C Nomor 12, Graha Candi Golf, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, juga dipasangi plang sita oleh penyidik.
Rumah-rumah yang disita tersebut kebanyakan diatasnamakan isteri-isteri dan anak Djoko. Dalam kaitan tersebut, KPK telah mencegah Mahdiana dan Dipta Anindita, dua perempuan yang diduga adalah isteri muda Djoko. (sof)