Tidak Kunjung Dipecat, PPK Bisa Dijatuhi Sanksi

Senin 17-09-2018,04:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA–Pemerintah tidak ingin disebut lambat menjatuhkan sanksi untuk 2.357 PNS kasus korupsi yang masih aktif sebagai abdi negara. Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemendagri, dan Kementerian PAN-RB menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) percepatan pemecatan ribuan PNS tersebut. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tak segera memecat, bisa dijatuhi sanksi. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Muhammad Ridwan menjelaskan di dalam SKB tersebut ada beberapa penekanan. Diantaranya adalan penegasan bahwa seluruh PNS korup yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut harus secepatnya dipecat. ’’Kemudian penjatuhan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK, red) yang tidak melakukan penjatuhan sanksi pemecatan,’’ katanya. Secara teknis sanksi untuk PPK yang tidak segera menjatuhkan sanksi pemecatan belum diatur. Dia menuturkan domain penjatuhan saknsi kepada PPK yang tidak kunjung memecat PNS ada di Kemendagri. Ridwan mengatakan dengan adanya ancaman penjatuhan sanksi untuk PPK tersebut, maka pemberhentian PNS korup itu bisa secepatnya dieksekusi. Dia menegaskan bahwa baik Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan BKN tidak memiliki kewenangan untuk memecat ribuan PNS tersebut. Pejabat yang berhak memecat ribuan PNS itu adalah PPK di instansi masing-masing. Jika PNS korup itu bekerja di instansi pemda, maka PPK-nya bisa kepala dinas sampai kepala daerah. Sementara bagi PNS yang bekerja di kementerian, maka PPK-nya adalah menteri. Menurut Ridwan banyaknya PNS yang terlibat kasus korupsi itu tidak bisa dibiarkan. ’’Perlu ada upaya pencegahan dan pengawasan,’’ katanya. Sehingga di dalam SKB tersebut juga ditekankan peningkatkan sistem informasi kepegawaian serta optimalisasi pengawasan oleh pengawas internal pemerintah. Selama ini pegawas internal dilakukan oleh inspektorat. Ridwan menyampaikan sejak awal BKN memutuskan bahwa PNS kasus tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dipecat. Namun pada kenyataannya PNS kasus tipikor tersebut masih aktif sebagai PNS di masing-masing instansi. ’’Upaya BKN adalah melakukan pemblokiran data kepegawaian,’’ tuturnya. Dengan adanya pemblokiran data kepegawaian tersebut, PNS kasus tipikor tidak bisa mengajukan kenaikan pangkat. Selain itu PNS tersebut juga tidak bisa mengajukan pensiun dini. Jika sampai lolos mendapatkan pensiun dini, dikhawatirkan malah mendapatkan tunjangan pensiun. Ridwan menegaskan PPK harus secepatnya memecat PNS tersebut supaya kerugian negara untuk pembayaran gaji tidak semakin besar. Sebagaimana diberitakan sebelumnya ribuan PNS kasus korupsi tersebut tersebar di instansi kabupaten, kota, provinsi, sampai pemerintah pusat. Di tingkat instansi pemerintah pusat, terbanyak ada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 16 orang. Kemudian disusul Kementerian Agama (14 orang) dan Kementerian PUPR serta Kemenristekdikti masing-masing sebanyak 9 orang. Irjen Kemenristekdikti Jamal Wiwoho menuturkan PNS korup di insitutisnya banyak yang berstatus pegawai di PTN. Sehingga untuk proses pemecatannya harus dilakukan melalui usulan PTN masing-masing kepada Menristekdikti. Sebab jika PNS korup itu adalah PNS di PTN, maka PPK-nya adalah rektor. Menurut Jamal PNS yang terlibat kasus korupsi itu umumnya berperan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dia menjelaskan untuk mencegah terjadinya kasus korupsi, dilakukan beberapa kegiatan. Seperti penandatanganan pakta integritas, pencanangan zona integritas, serta penetapan wilayah bebas korupsi. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait