Disnakertrans Gencar Sosialisasi Pembuatan Kartu Kuning Online

Jumat 21-09-2018,19:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Saat ini tengah memasuki zaman milenial. Gempuran teknologi sudah sangat terasa. Namun hingga sekarang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon nampaknya belum dapat mengoptimalkan bursa kerja online (BKO). Selain belum menerapkan BKO, Disnakertrans juga masih melakukan sosialisasi dalam pembuatan kartu kuning (AK I) online. Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon H Abdullah Subandi mengatakan, saat ini pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara dalam pembuatan AK I. Sistem pembuatan kartu kuning online ini, lanjutnya, memudahkan pencari kerja untuk mengisi data diri dalam pembuatan kartu kuning. Sementara sistem yang berjalan sebelumnya, pencari kerja harus mendatangi kantor Disnakertrans. “Sebenarnya sistem ini untuk mempermudahkan masyakarat untuk meng-entry data pribadi, biar tidak mengantre saja. Sistem ini bisa dilakukan di warnet dan di mana saja. Menginput data, persyaratan seperti ijazah, KTP di- upload. Setelah itu yang bersangkutan tetap datang lagi ke kantor Disnekrtrans untuk menyerahkan persyaratan dan kemudian mengambil kartu kuning,” katanya. Dengan persyaratan membawa KTP, ijazah, pas foto ukuran 2x3 sebanyak dua lembar. Kemudian dari data entry yang sudah masuk online, sudah secara otomoatis dilakukan pencatatan. Selanjutnya kartu kuning dapat diterbitkan. Dengan sistem online, pencari kerja akan diberi kemudahan. Meski pembuatannya masih dilayani beberapa petugas dari Disnakartrans. Dikatakannya, sistem pembuatan online sebenarnya sudah lama dicanangkan di seluruh Indonesia. Namun masih ada beberapa kendala yang masih terjadi, seperti masih banyak masyarakat yang awam dan belum terlalu paham dengan komputer, serta anggaran yang masih belum memadai.  “Masih banyak yang awam untuk mengerti sistem ini, namun kita akan berusaha terus-menerus untuk menyosialisasikannya,” jelasnya. Jika sudah mengerti dan paham, proses pembuatan sebuah AK I ini membutuhkan 10 menit. Selanjutnya akan distempel dan ditandatangani asli oleh Disnakertrans. Selain pembuatan baru, para pencari kerja yang memiliki kartu kuning jenis lama dapat memperpanjang masa berlakunya melalui sistem yang sama. Diakuinya, kendala dalam pelaksanaannya terletak pada anggaran dan sosialisasi. \"Ak 1 online masih kami sosialisasikan. Sebetulnya sudah sangat siap, tinggal nunggu anggaran,\" tandasnya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait