Lagi, Kantor Imigrasi Cirebon Ciduk 3 WNA Bermasalah

Sabtu 22-09-2018,09:09 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon kembali mengamankan warga negara asing (WNA) yang dinilai ilegal. Satu dari tiga WNA yang diamankan sempat ngambek dan menolak ketika akan ditunjukkan ke hadapan media Jumat (21/9). Pria berkulit putih, berpostur tinggi besar mengenakan masker sempat memanggil perwakilan perusahaan untuk menyampaikan keberatannya untuk diekspos. Bahkan pria tersebut sempat marah-marah menggunakan bahasa asing  kepada petugas imigrasi. Ketiga WNA tersebut adalah NNT (27) pria memegang paspor Perancis, PXT (33) berkewarganegaraan Vietnam dan HT (25) berkewarganegaraan Vietnam yang diamankan petugas imigrasi Jumat (21/9). Mereka  dari salah perusahaan pembuat pakan ternak di Kota Cirebon atas dasar informasi dari masyarakat. Ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival  dan Visa Exemption. Mereka masuk ke Indonesia secara acak. NNT sendiri berdasarkan dokumen paspornya masuk ke Indonesia pada 16 September 2018. PXT masuk pada 18 September 2018 dan HT masuk ke Indonesia pada 16 September. Ketiganya masuk ke Indoensia melalui Bandara International Soekarno–Hatta. “Dari dokumen juga diketahui jika mereka sering keluar masuk Indonesia. Penangkapan ini berkat informasi dan bantuan dari masyarakat.  Setelah kita amankan nanti perdalam lagi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, M Tito kepada Radar Cirebon. Ketiga WNA tersebut menurut Tito diduga kuat melakukan pelanggaran visa atau izin tinggal di Indonesia. ketiganya diamankan petugas di dalam ruang kontrol mesin.  Mereka sedang melakukan pengaturan software yang digunakan untuk mengoprasikan mesin pengolahan pakan unggas yang baru saja di beli perusahaan tersebut. “Dua orang saat itu sedang melakukan pengaturan software dan satu lagi berada di ruangan lainnya sedang menggunakan laptop. Dari dokumen perjalanan ketiganya, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait izin tinggal yang digunakan. Di mana izinnya tidak sesuai dengan kegiatan ketika berada di perusahaan tersebut, mereka tekhnisi,” imbuhnya. Sejauh ini, pihak Imigrasi sudah mengamankan total 13 WNA bermasalah. Termasuk tiga WNA yang saat ini sedang diproses. Selain sanksi deportasi, salah satu WNA asal Jerman bahkan diajukan ke proses hukum dan divonis satu tahun kurungan. “Ini upaya keras Kantor Imigrasi kelas II Cirebon dalam melakukan pengawasan keberadaan WNA. Total dari awal tahun sampai dengan sekarang sudah 13 WNA kita amankan, termasuk yang 3 sekarang. Semuanya kita proses sesuai ketentuan. Bahkan ada satu WNA yang akhirnya diproses hukum dan saat ini sudah inkrah dan ditahan di Indramayu,” jelasnya. Ketiga WNA yang saat ini diamankan akan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka dinilai tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. “Saat ini ketiganya beserta barang bukti berupa paspor dan visa berada di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait