22 Pengendara Ditilang, 12 Motor Bodong Diamankan Reskrim

Senin 08-10-2018,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Puluhan kendaraan terjaring razia yang dilaksanakan Polsek Kedawung di Jl Raya Kedawung atau persis depan mapolsek setempat. Dari hasil razia itu, sebanyak 22 unit kendaraan harus ditilang, sementara 12 unit lainnya diserahkan ke satuan reskrim karena tak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Kapolsek Kedawung Kompol Tutu Mulyana mengatakan operasi gabungan yang melibatkan Polsek Gunungjati dan Polsek Kapetakan itu merupakan kegiatan rutin setiap malam minggu. Razia itu, kata Tutu, sesuai perintah dari Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy untuk menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Cirebon Kota. “Sasaran kita sebenarnya tidak hanya pengemudi guna mencegah beredarnya motor curian. Tapi juga mengejar para pelaku curas, curat, penyalahgunaan senjata api, narkoba, bahan peledak, dan lainnya. Dalam kegiatan itu kami juga menggunakan perlengkapan yang lengkap seperti plang pemberitahuan, rompi hijau dilengkapi dengan senjata api untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan,\" ujar Tutu. Selama dua jam dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan puluhan kendaraan dengan berbagai pelangaran. “Dari operasi tersebut sebanyak 12 kendaraan diamankan ke reskrim karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, dan 22 kendaraan kena tilang karena melanggar lalu lintas. Contoh seperti tidak membawa SIM,” ucapnya. Sebanyak 12 kendaraan yang diamankan ke reskrim, sambung Tutu, dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat dapat melengkapi semua surat-surat kendaraan tersebut. “Jadi diamankan itu karena diduga bodong. Kenapa? Karena pengemudi tidak membawa surat kendaraan saat berkendara. Kalau nanti bisa dibuktikan ada surat-surat kendaraan yang lengkap, maka bisa langsung diambil,” pungkas Tutu. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait