Mayoritas Aktivitas Galian C di Majalengka Tidak Berizin

Kamis 11-10-2018,02:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Aktivitas galian C di Blok Lempo Desa Majasuka, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, membuat resah warga. Pasalnya, galian pasir itu masih beroperasi hingga malam hari. Kepala Desa Majasuka, Eri Jaeri menyatakan, aktivitas galian pasir di desanya masih beroperasi. Sementara masyarakatnya menginginkan agar aktivitas penggalian pasir tersebut tidak  dilakukan setelah Magrib. “Masyarakat berharap aktivitas galian pasir hanya dilakukan pagi hingga sore hari dan menjelang Magrib sudah berhenti, sehingga tidak mengganggu warga,” kata Eri kepada Radar Majalengka. Menurut Eri, pengusaha galian sebelumnya tidak koordinasi dengan pihak pemerintahan desa dalam melakukan aktivitas penambangan di lahan milik warga yang disewa pengusaha. Galian pasir di desanya pernah mendapatkan pantauan dan kunjungan anggota dewan yang kemudian muncul rumor. Namun, isu itu dibantah anggota DPRD. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka Iskandar Hadi Prayitno menyatakan, mayoritas galian C di Kabupaten Majalengka tidak berizin. Dirinya tidak membantah keberadaan galian C Desa Majasuka kerap buka tutup. Dia menjelaskan, perizinan untuk galian C  itu kewenangan Pemprov Jawa Barat. Sehingga, untuk penindakan atau penutupan galian karena soal perizinan harus ada perintah dan koordinasi Pemprov Jabar. Namun demikian, bila keberadaan galian meresahkan warga atau merusak lingkungan, pihak Satpol PP bisa melakukan penertiban. (ara)

Tags :
Kategori :

Terkait