Heboh Skandal Buku Merah, KPK Siap Buka Lagi bila Dibutuhkan

Kamis 11-10-2018,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Dugaan skandal buku merah yang memuat adanya aliran dana dari Basuki Hariman ke sejumlah pihak ditampik Ketua KPK Agus Rahardjo. Ia mengatakan tak ada rekaman CCTV yang menangkap aksi perobekan buku bersampul merah itu. “Itu kan peristiwanya sudah lebih dari satu tahun. Pengawas internal sudah memeriksa kamera. Kamera memang merekam, tapi adanya perobekan tidak terlihat di kamera itu,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/10). Meski demikian, Agus menyatakan dirinya siap untuk melakukan pemeriksaan ulang jika memang dibutuhkan. \"Pembuktian tetap akan sulit dilakukan bila tidak juga disertai bukti pendukung lain. Coba nanti kita lihat. Anda ingat nggak seperti peristiwa waktu Pak Nazaruddin. Itu dulu kan ada catatan dari Yulianis juga. Ini siapa yang menerima ini, itu, kan pembuktiannya susah,\" jawab Agus  saat ditanya soal keterkaitan nama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Agus menjelaskan, dari berbagai keterangan yang beredar, memang perlu diklarifikasi. Karena itu, ia menyampaikan bahwa KPK akan menunggu eksaminasi terlebih dahulu. Jika memang kasus skandal buku merah akan dilanjutkan, Agus yakin tidak akan mengganggu hubungan Polri dan KPK. Seperti diketahui, dugaaan suap Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman mencuat lewat pemberitaan IndonesiaLeaks.  Dalam laporan itu disebutkan ada buku catatan keuangan bersampul merah yang diduga memuat aliran dana dari Basuki ke sejumlah orang. Salah satu nama yang disebut-sebut tercantum di dalamnya adalah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Tito disebut menerima uang ketika masih menjabat sebagai kapolda Metro Jaya. Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK mengungkap kasus dugaan aliran dana tersebut. KPK juga didesak untuk mengusut soal dugaan pengrusakan barang bukti yang diduga dilakukan penyidik KPK saat itu. “Ini harus diusut, agar semuanya jelas, tidak saling curiga antar KPK dan Polri. Lalu soal barbuk (barang bukti, red) yang diduga dirusak juga harus diusut atau diproses dengan pasal menghalangi penyidikan. KPK bisa menggunakan pasal 21 UU KPK,” katanya saat berbincang dengan Fajar Indonesia Network/FIN (Radar Cirebon Group), Rabu (10/10). Dia menjelaskan, pengusutan dugaan aliran dana dan dugaan pengrusakan barang bukti yang tengah ramai menjadi perbincangan publik butuh keberanian pimpinan KPK. Artinya, sambung dia, setiap langkah atau tindakan yang dilakukan KPK dalam setiap mengusut suatu perkara maka akan menimbulkan efek domino. “KPK tidak boleh takut. Kalau pimpinan KPK takut, lebih baik mundur saja agar diganti dengan orang lain yang berani,” tegas Boyamin. Rabu (9/10), Polri kembali membantah pucuk pimpinannya Jenderal Tito Karnavian menerima aliran dana dari terpidana kasus suap dan juga pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, dugaan perusakan barang bukti berupa buku merah milik Basuki Hariman yang berisikan nama-nama penerima aliran dana suap itu tak benar. “Setelah dicek pun tidak terbukti bahwa Roland Ronaldy (saat ini Kapolres Cirebon Kota, red) dan Harun melakukan perobekan. Di CCTV tak terbukti mereka melakukan perobekan,” tandas Setyo kepada awak media, Rabu (10/10). Untuk itu, Setyo meminta semua pihak bisa menahan diri dan tak terpancing dengan kabar yang beredar. Karena kabar tersebut belum tentu benar. Jenderal bintang dua ini menerangkan, berdasar hasil pemeriksaan Basuki Hariman, dia memang mengakui ada nama Tito Karnavian dalam bukunya. Namun, nama itu dicatut, sementara Tito tak tahu apa-apa dan tak menerima aliran dana. “Basuki Hariman menyatakan bahwa dia tidak pernah menyampaikan (menyerahkan uang) langsung ke Pak Tito. Ada catatan di buku tapi itu bukan aliran dana. Dia mengakui menggunakan dana itu untuk kepentingan sendiri,” papar Setyo. Dalam buku bersampul merah itu, kata Setyo, tak hanya ada nama Tito Karnavian, namun ada juga pejabat lain yang tak sepatutnya disebar ke media. “Tidak boleh menghukum orang tanpa bukti kuat. Ada asas praduga tak bersalah. Jadi hormati itu,” tandas dia. (zen/hrm/af/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait