Besok Agenda Sidang Hasil PSU Pilwalkot Cirebon di MK 

Senin 15-10-2018,21:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON- Mahkamah Konstitusi (MK) sudah merilis agenda sidang dan informasi Persengketaan Hasil Pilkada (PHP) Tahun 2018. Untuk Kota Cirebon dengan perkara Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018, dijadwalkan digelar besok Selasa (16/10) pukul 14.00 WIB. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan laporan termohon. Yakni KPU RI, KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kota Cirebon, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Bawaslu RI. Ketua Tim Advokasi Paslon Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti) Furqon Nurzaman mengatakan, pihaknya sebagai pihak terkait akan datang pada sidang MK tersebut. Tidak ada persiapan khusus, karena hanya mendengarkan laporan pihak termohon saja. Ditanya apakah sidang itu nantinya sekaligus pembacaan putusan, Furqon secara diplomatis menjawab, bisa langsung dilakukan, bisa juga lain hari. Pasalnya, belum ada referensi yang bisa dijadikan pegangan pada sidang PHP di MK. “Ya kita menerima infomasi sidang MK agendanya seperti itu (putusan, red). Namun bisa saja selesai sidang itu di-break satu jam, kemudian langsung MK membacakan putusan. Atau bisa juga putusan dibacakan di lain hari,\" jelas Furqon, Minggu (14/10). Walaupun secara perhitungan, lanjutnya, Paslon Pasti unggul baik pada PSU (pemilihan suara ulang) maupun keseluruhan, pihaknya akan tetap mengikuti aturan hukum yang ada. “Semua berjalan sesuai aturan. Kami mengikuti aturan hukum yang ada,” tegasnya. Terpisah, anggota Komisioner KPU Kota Cirebon Dedi Haerudin mengatakan Senin ini (15/10) lima orang komisioner akan mengadakan rapat pimpinan dengan KPU Provinsi Jabar. Kemudian besoknya, Selasa (16/10), mereka langsung menuju ke MK untuk mengikuti sidang pembacaan laporan terkait PSU. “Dan kita juga akan menghadirkan komisioner KPU sebelumnya. Ini sebagai antisipasi bila ada pertanyaan dari majelis hakim MK. Karena proses PSU sendiri terjadi ketika komisioner lama masih bertugas,\" ungkapnya, kemarin. Sementara Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin menegaskan, sesuai perintah MK, pihaknya sudah mengirimkan keterangan tertulis, yakni maksimal tujuh hari setelah pelaksanaan PSU, sebagai laporan hasil pengawasan. Mulai dari persiapan PSU, penentuan DPT, pemungutan dan penghitungan suara hingga rekapitulasi di setiap jenjang. Saat ini dirinya tengah mengikuti rapat Bawaslu RI di Bangka Belitung. Rapat itu berlangsung sampai Rabu (17/10). Dalam kegiatan tersebut, sehubungan ada jadwal di MK. “Kami akan meminta izin kepada Bawaslu RI untuk menyampaikan laporan pengawasan PSU tersebut pada persidangan di MK,” tukasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait