Setelah OTT, KPK Tetapkan Bupati Bekasi-Bos Lippo Group Tersangka

Selasa 16-10-2018,11:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi menjerat 9 orang menjadi tersangka. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta, Senin malam (15/10). Syarif menjelaskan, suap untuk Bupati Neneng terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. “Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, Juni 2018,” imbuhnya. Lebih lanjut Syarif mengatakan, uang Rp 7 miliar itu merupakan pemberian pertama dari total janji Rp 13 miliar. “Itu untuk keperluan pengurusan izin lahan (proyek Meikarta) yang 84 hektare,\" bebernya. Masih menurut Syarif, ada dua termin pemberian suap lagi. Tapi KPK masih menelusurinya. Syarif mengatakan, setidaknya ada empat tersangka yang diduga memberi suap. Yaitu Billy Sindoro, Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), serta Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group). Sementara lima tersangka yang diduga menerima suap yaitu Bupati Bekasi Neneng, Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala DInas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). Billy dkk selaku terduga penyuap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Neneng dan pejabat lainnya sebagai terduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Selain para tersangka, KPK juga mengamankan uang Rp 1,5 miliar. “Terkait jumlah uang yang diamankan, selain dolar Singapura sekitar Rp 1 miliar, KPK juga menemukan, ketika mengamankan beberapa pihak di Bekasi, sejumlah uang dalam bentuk rupiah dengan nilai lebih dari Rp 500 juta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (jaa/jpnn/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait